<p>Proyek pembangunan infrastruktur Kereta Api Cepat Jakarta Bandung / Kcic.co.id</p>
Nasional

Sengketa Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Penggugat Lanjut Banding

  • Kasus sengketa lahan tanah galian yang dilintasi pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta­-Bandung berlanjut setelah pemegang dokumen alas hak atas lahan di lokasi tersebut melakukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Kasus sengketa lahan tanah galian yang dilintasi pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta­-Bandung berlanjut setelah pemegang dokumen alas hak atas lahan di lokasi tersebut melakukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengacara Servas Sadipun yang mewakili penggugat Nur Helis mengatakan setelah delapan bulan materi gugatan banding terkatung-katung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, baru sekarang naik ke Pengadilan Tinggi.

“Kami sudah daftarkan sejak 4 Agustus tahun lalu, hanya terkatung-katung di Pengadilan Jakarta Timur. Jadi sudah ada memori banding dan kontra memori sudah lama dilakukan. Mestinya satu atau dua bulan sudah naik ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya, Jumat 30 April 2021.

Seperti diketahui, pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta, kasus gugatan itu diputuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tersebut tidak dilanjutkan oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dan putusan untuk dieksekusi.

Keputusan Pengadilan Jakarta Timur dijatuhkan pada tanggal 21 Juli 2020, sehari sebelum keputusan itu dijatuhkan pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pelaksana proyek melakukan eksekusi atas lahan warga.

“Ini juga sebuah keanehan dalam sistem peradilan kita. Pengadilan putuskan, tapi mereka sudah melakukan pembebasan lahan secara paksa. Tampak sekali mereka main kuasa di sini sehingga mengabaikan kebenaran,” jelas Sadipun.

Seperti diketahui, proyek raksasa kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut ditangani oleh KCIC.

KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.

Adapun, PSBI beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) sebesar 12%.

Diklaim Bukan Tanah Negara

Sementara itu, Nur Helis merupakan penggugat yang membawa alas hak tanah berupa dokumen Eigendom Verponding nomor 6329 yang asli.

Sebagai informasi, Nur Helis adalah istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal John Henry Van Blommenstein pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang merupakan pemilik sah atas sebagian tanah di wilayah Cipinang- Melayu.

Sadipun mengajukan gugatan pada 18 institusi pemerintah, sebaliknya mengatakan bahwa lokasi yang kini menjadi lokasi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung adalah aset negara yang berasal dari penyerahan pihak Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

“Kalau itu tanah negara mereka harus tunjukkan kapan terjadi pembelian dan berapa uang yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk transaksi tersebut,” katanya.

Menurut Sadipun, dari penelusuran dokumen legal tanah yang disengketakan itu, secara administratif terdaftar sejak 27 November 1934 dengan Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No 6329.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 Nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalam Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55, menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.

Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980.

Kepemilikan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.

Bahkan, kata dia, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus adalah Eigendom Verponding 6329, bukan girik atau hal milik adat.

Selain itu juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.

“Dokumen-dokumen ini sangat jelas dan kuat, kecuali bagi mereka yang mata dan hatinya sudah dibunuh oleh kekuasaan dan uang, dan proyek ini menjadi simbol yang kuat atas ketidakadilan terhadap orang kecil,” tegas Sadipun. (SKO)