<p>Ilustrasi proyek pertambangan. / Dok. PT Merdeka Copper Gold Tbk</p>
Korporasi

Sengketa Merdeka Copper Gold dan J Resources Ditangguhkan di Singapura

  • Sengketa antara dua emiten tambang emas, PT Merdeka Copper Gold Tbk dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) ditangguhkan.

Korporasi

Reza Pahlevi

JAKARTA – Sengketa antara dua emiten tambang emas, PT Merdeka Copper Gold Tbk dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) ditangguhkan. Penangguhan ini dilakukan setelah kedua pihak melakukan permohonan kepada Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC).

Sebagai informasi, sengketa antara MDKA dan PSAB ini melibatkan dua anak usaha masing-masing. Anak usaha MDKA, PT Pani Bersama Tambang (PBT), sebagai penggugat dan anak usaha PSAB, PT J Resources Nusantara (JRN), sebagai tergugat.

“(Kedua pihak) telah mengajukan permohonan kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC)  atas penangguhan perkara arbitrase melalui permohonan No. ARB001/21/ARK,” ujar Sekretaris Perusahaan MDKA Adi Adriansyah Sjoekri dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu, 13 Oktober 2021.

Adi mengungkapkan permohonan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh SIAC pada 2 Oktober 2021. Penangguhan tersebut berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut dari para pihak yang bersengketa.

Sebelumnya, PBT menuding JRN gagal memenuhi kewajiban untuk penyelesaian conditional shares and purchase agreement (CSPA) pada Februari 2021 lalu. PBT menuding JRN gagal memenuhi kewajiban untuk penyelesaian CSPA.

Direktur Merdeka Copper Gold, Gavin Arnold Caudle mengatakan, PBT telah menerima dokumen response to the notice of arbitration dari pihak JRN. Adapun gugatan tersebut diajukan di Pusat Arbitrase Internasional Singapura.

Dalam arbitrase tersebut, PBT meminta SIAC memutuskan bahwa JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti rugi sebesar US$500 juta – US$600 juta atau Rp7,05 triliun – Rp8,46 triliun (asumsi kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

CSPA itu terkait dengan rencana penggabungan IUP keduanya untuk menggarap tambang Pani. Izin usaha dipegang oleh MDKA, sedangkan kontrak karya blok Pani dipegang oleh PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang merupakan anak usaha dari PSAB.

MDKA mengendalikan 66,7% saham IUP Pani di Provinsi Gorontalo, Sulawesi. Sedangkan PSAB mengendalikan 100% kepentingan dalam Proyek Pani melalui JRN. 

Proyek tersebut ditaksir mengandung sumber daya mineral hingga 72,7 juta ton pada kadar emas 0,98 gram/ton untuk 2,3 juta ons emas.