Sepaket dengan Gaji ke-13, Ini Sederet Tunjangan PNS yang Cair Hari Ini
- Gaji ke-13 tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan
Nasional
JAKARTA - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan cair hari ini, Senin, 5 Juni 2023. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan ragam tunjangan kinerja (tukin).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun ini tukin akan dibayarkan sebesar 50% bersamaan dengan gaji ke-13.
"Dan, seperti tahun 2022, Gaji ke-13 tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
- Pergerakan IHSG Akan Dipengaruhi Data Inflasi Mei 2023, Simak 4 Rekomendasi Saham Ini!
- Temui World Bank hingga IMF, OJK Tekankan Penguatan Perlindungan Investor Retail
- Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Saham-Saham yang Kena ARB 15 Persen
- Habis Akuisisi Credit Suisse, UBS Tak Kunjung Berikan Laporan Kuartalan
Berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS beserta besarannya yang diperoleh setiap bulan:
1. Tunjangan Suami atau Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri atau bersuami diberikan tunjangan isteri atau suami sebesar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Lalu untuk PNS yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok tiap-tiap anak.
Ketentuan dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud diberikan Sebanyak-banyaknya untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat.
3. Tunjangan Makan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa PNS dengan golongan 1 dan golongan 2 mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan 3 dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp360.000 per bulan, lalu Rp490.000 per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp540.000 untuk Eselon IVA, sebesar Rp1.260.000 per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp5.500.000 untuk Eselon IA.
5. Tunjangan Kinerja atau Tukin
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nominal yang diperoleh Peringkat jabatan 27 dengan jabatan sebagai Pejabat Struktural Eselon I sebesar Rp117.375.000 dan terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana sebesar Rp5.361.800.
6. Tunjangan Umum PNS
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.