<p>Gedung Sepatu Bata/ Foto: Bata.id</p>
Nasional

Sepatu Bata Digugat Pailit

  • JAKARTA-PT Sepatu Bata Tbk baru-baru ini dilaporkan telah dimohonkan Penundaan Kewajiban Permbayaran Utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan didaftarkan oleh Agus Setiawan yang masuk pada Selasa 9 Maret 2021. “Menyatakan termohon PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” sebagaimana bunyi petitum gugatan di laman resmi pengadilan. […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA-PT Sepatu Bata Tbk baru-baru ini dilaporkan telah dimohonkan Penundaan Kewajiban Permbayaran Utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan didaftarkan oleh Agus Setiawan yang masuk pada Selasa 9 Maret 2021.

“Menyatakan termohon PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” sebagaimana bunyi petitum gugatan di laman resmi pengadilan.

Ada lima poin dalam petitum yang dimohonkan kepada PT Sepatu Bata. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Sepatu Bata dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak dibacakannya putusan.

Ketiga, mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU Sepatu Bata.

Keempat, mengangkat Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, Hansye Agustaf Yunus untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta PT Sepatu Bata. Kelima, menghukum Sepatu Bata untuk membayar seluruh biaya perkara.

Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum. Saat dikonfirmasi, Hasiholan membenarkan sudah ada gugatan perkara yang masuk ke pengadilan.

“Jadi termohon punya utang ke Pak Agus yang belum terselesaikan,” kata Hasiholan.

Meski begitu, Hasiholan belum bisa membeberkan banyak informasi karena persidangan juga belum dimulai. Sesuai dengan informasi di laman resmi pengadilan, sidang perdana baru akan dimulai Selasa, 16 Maret 2021.