<p>Peluncuran Fintech Data Center. / Foto: AFPI</p>

Seperti BI Checking, 90% Anggota AFPI Bisa Cek Data Calon Peminjam Pinjol di Data Center

  • Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan anggota AFPI dapat mengecek rekam jejak dan profil calon peminjam, sehingga mencegah peminjam melakukan peminjaman di banyak platform fintech P2P lending secara bersamaan.

Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA –  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut telah ada 142 dari 158 anggota yang melapor ke Fintech Data Center (FDC).

Artinya, semakin banyak anggota AFPI yang melapor ke FDC maka meningkatkan mitigasi risiko di industri teknologi finansial (financial technology/fintech) peer to peer (P2P) lending.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan anggota AFPI dapat mengecek rekam jejak dan profil calon peminjam, sehingga mencegah peminjam melakukan peminjaman di banyak platform fintech P2P lending secara bersamaan.

“Keberadaan FDC untuk menurunkan risiko pinjaman bermasalah. Para penyelenggara fintech P2P lending semakin selektif memberikan pinjaman. Ke depannya seluruh anggota AFPI akan terkoneksi dan melapor ke pusat data fintech P2P lending ini,” kata dia di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Pusat data ini merupakan wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat, khususnya unbanked dan underserved.

Adrian menjelaskan FDC memungkinkan para penyelenggara fintech P2P lending dapat melakukan tindakan preventif. Terutama dengan melihat rekam jejak perkreditan calon peminjam dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih mereka miliki di berbagai penyelenggara. 

Selain itu, FDC akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga dapat menjaga industri fintech P2P lending tetap sehat.

Keamanan Data

Meskipun para penyelenggara dapat mengakses data calon peminjam, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede memastikan anggota AFPI hanya dapat mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location).

Dengan begitu, seluruh anggota AFPI, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus tunduk terhadap regulasi dari OJK dan code of conduct yang ditetapkan. Sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.

“Jadi pastikan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa fintech P2P lending, data yang diakses fintech P2P lending legal atau terdaftar di OJK, hanya CAMILAN,” jelas Tumbur.

Terkait akses data ini, Tumbur menambahkan, baru-baru ini beredar informasi tentang Kreditplus.

“Perlu kami luruskan, Kreditplus bukan perusahaan fintech P2P lending, dan bukan anggota AFPI. Sehingga apapun kondisi yang diberitakan tentang Kreditplus, tidak ada kaitannya dengan industri Fintech P2P Lending,” imbuh Tumbur. (SKO)