<p>Suasana pemukiman kumuh padat penduduk di bantaran Kali Tanjung Selor, Cideng, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 26,42 juta orang per Maret 2020. Jumlah ini meningkat sebanyak 1,63 juta orang dari September 2019. Provinsi DKI Jakarta juga tercatat sebagai provinsi dengan peningkatan Gini Ratio tertinggi, yaitu naik 0,008 poin per Maret 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Seperti DKI Jakarta, Ada 37 Daerah Ajukan Utang Total Rp30 Triliun

  • Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan COVID-19 dan PEN sebesar Rp695,2 triliun. Sebanyak Rp106,1 triliun di antaranya dialokasikan untuk pos sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan utang kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati senilai Rp12,5 triliun, ternyata ada 37 daerah lain yang juga mengikutinya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendata hingga saat ini sudah ada 37 daerah yang sudah mengajukan fasilitas pinjaman daerah dengan total mencapai Rp30 triliun dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Padahal anggaran yang disiapkan Rp10 triliun dari APBN dan Rp5 triliun dari PT SMI (PT Sarana Multi Infrastruktur),” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam diskusi “Daerah Bangkit, Indonesia Maju” di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Menurut dia, pemerintah pusat siap memperbesar alokasi anggaran mencermati minat yang tinggi dari daerah untuk mengakses pinjaman yang masuk dalam skema penanganan COVID-19 dan PEN tersebut.

Kriteria Penerima Pinjaman

Adapun kriteria yang harus dipenuhi daerah untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman daerah itu adalah daerah tersebut memiliki koneksi dengan episentrum COVID-19.

Kemudian, lanjut dia, daerah tersebut harus memiliki program untuk meningkatkan perekonomian dampak pandemi. Selain itu, saldo pinjaman tidak boleh melebihi 75% dari transfer dana yang diberikan pemerintah pusat.

Dia menjelaskan pinjaman daerah tersebut berbeda dengan fasilitas yang disediakan sebelum adanya pandemi COVID-19. Bedanya, lanjut dia, dari segi proses pengajuan yang sebelumnya dilakukan dalam waktu yang panjang, kemudian dipangkas menjadi lebih singkat.

Meski begitu, Prima memastikan masih mengedepankan tata kelola melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan asistensi Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi (program) yang sudah dilakukan tidak diulang lagi sehingga proses bisa lebih cepat dan kita lakukan paralel,” imbuhnya.

Sedangkan dari sisi prosedur, lanjut dia, juga akan dipangkas dari sebelumnya memerlukan persetujuan tertentu. Sehingga membutuhkan waktu lebih panjang, kemudian dipangkas menjadi pertanggungjawaban.

Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan COVID-19 dan PEN sebesar Rp695,2 triliun. Sebanyak Rp106,1 triliun di antaranya dialokasikan untuk pos sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dari alokasi anggaran untuk sektoral itu di antaranya untuk fasilitas pinjaman daerah Rp10 triliun dan cadangan perluasan Rp58,87 triliun. (SKO)