Seperti DKI Jakarta, Ada 37 Daerah Ajukan Utang Total Rp30 Triliun
Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan COVID-19 dan PEN sebesar Rp695,2 triliun. Sebanyak Rp106,1 triliun di antaranya dialokasikan untuk pos sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Nasional
JAKARTA – Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan utang kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati senilai Rp12,5 triliun, ternyata ada 37 daerah lain yang juga mengikutinya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendata hingga saat ini sudah ada 37 daerah yang sudah mengajukan fasilitas pinjaman daerah dengan total mencapai Rp30 triliun dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Padahal anggaran yang disiapkan Rp10 triliun dari APBN dan Rp5 triliun dari PT SMI (PT Sarana Multi Infrastruktur),” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam diskusi “Daerah Bangkit, Indonesia Maju” di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurut dia, pemerintah pusat siap memperbesar alokasi anggaran mencermati minat yang tinggi dari daerah untuk mengakses pinjaman yang masuk dalam skema penanganan COVID-19 dan PEN tersebut.
Kriteria Penerima Pinjaman
Adapun kriteria yang harus dipenuhi daerah untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman daerah itu adalah daerah tersebut memiliki koneksi dengan episentrum COVID-19.
Kemudian, lanjut dia, daerah tersebut harus memiliki program untuk meningkatkan perekonomian dampak pandemi. Selain itu, saldo pinjaman tidak boleh melebihi 75% dari transfer dana yang diberikan pemerintah pusat.
Dia menjelaskan pinjaman daerah tersebut berbeda dengan fasilitas yang disediakan sebelum adanya pandemi COVID-19. Bedanya, lanjut dia, dari segi proses pengajuan yang sebelumnya dilakukan dalam waktu yang panjang, kemudian dipangkas menjadi lebih singkat.
Meski begitu, Prima memastikan masih mengedepankan tata kelola melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan asistensi Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi (program) yang sudah dilakukan tidak diulang lagi sehingga proses bisa lebih cepat dan kita lakukan paralel,” imbuhnya.
Sedangkan dari sisi prosedur, lanjut dia, juga akan dipangkas dari sebelumnya memerlukan persetujuan tertentu. Sehingga membutuhkan waktu lebih panjang, kemudian dipangkas menjadi pertanggungjawaban.
Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan COVID-19 dan PEN sebesar Rp695,2 triliun. Sebanyak Rp106,1 triliun di antaranya dialokasikan untuk pos sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dari alokasi anggaran untuk sektoral itu di antaranya untuk fasilitas pinjaman daerah Rp10 triliun dan cadangan perluasan Rp58,87 triliun. (SKO)