Serah Terima Unit Molor 8 Tahun, DPR Minta Menteri Investasi Cek Izin Meikarta
- Nasib pembeli unit apartemen Meikarta besutan Grup Lippo semakin tidak jelas. Para konsumen yang telah melakukan transaksi pembelian dipaksa menunggu hampir satu dekade.
Nasional
JAKARTA – Nasib pembeli unit apartemen Meikarta besutan Grup Lippo semakin tidak jelas. Para konsumen yang telah melakukan transaksi pembelian dipaksa menunggu hampir satu dekade.
Anggota DPR RI Andre Rosiade mengungkapkan, para pembeli unit apartemen Meikarta yang semula dijanjikan akan menerima asetnya tahun 2019 ternyata dipaksa untuk bersabar hingga tahun 2027, molor 8 tahun lebih.
"Jadi ini ada persoalan di masyarakat, dua minggu yang lalu temen-temen yang membeli apartemen Meikarta datang ke Komisi VI. Kami ingin Bapak sebagai menteri yang mengurus segala perizinan yang ada mengecek kembali soal izin-izin Meikarta," kata Andre dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Februari 2023.
Permintaan itu sendiri diajukan Andre saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
- Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp136,5 Triliun Dalam 5 Tahun Terakhir
- Waspada Peretasan Global Besar-besaran! Ini Cara Lindungi Perangkat dan Data Pribadi Anda
- Jelang Public Expose, BRI Optimis Beri Kontribusi Besar Untuk Negara
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI berencana memanggil CEO Grup Lippo James Riady. Usulan ini muncul usai pengembang kawasan Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mangkir dari panggilan wakil rakyat.
"Saya mengusulkan bukan Meikarta lagi yang dipanggil, tapi langsung pemilik perusahaan Keluarga Riady harus diundang," tegas Andre beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, DPR juga akan mengundang beberapa pihak lain selain pengembang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), hingga Menteri Investasi Indonesia.
Demi memuluskan pemanggilan itu, Komisi VI akan memohon izin rapat gabungan bersama Komisi III berkaitan dengan tuntutan konsumen dan persoalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).