<p>Aktivitas pabrik rokok HM Sampoerna. / Istimewa</p>
Nasional

Serap Banyak Tenaga Kerja, Segmen SKT Perlu Diberikan Perlindungan Pemerintah

  • Selama ini, IHT selalu mendapat tekanan dari berbagai regulasi yang bertujuan mematikan IHT.
Nasional
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA - Penyerapan tenaga kerja pada Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), menunjukkan perbaikan ditandai dengan keberadaan sejumlah pabrik di berbagai daerah. Hal tersebut merupakan respons positif atas kebijakan pemerintah dalam mengatur cukai yang berpihak pada segmen SKT.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto, mencermati bahwa adanya penambahan tenaga kerja pada produksi SKT di awal tahun 2024 merupakan responS dari kebijakan yang memihak pada segmen tersebut.

“Alhamdulillah secara umum produksi SKT mampu menambah tenaga kerja di tahun ini. Kenaikan cukai yang lebih rendah untuk SKT memberi ruang bagi SKT untuk bertahan dari yang tadinya mengalami keterpurukan selama bertahun-tahun,” ujarnya kepada wartawan.

Sudarto turut mengapresiasi pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang telah mewadahi aspirasi serikat pekerja, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pekerja rokok yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Ia juga memberikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang telah berupaya dalam memberikan kepastian atas hak bekerja dan penghasilan bagi para anggota RTMM di sejumlah pabrik rokok.

"Saya sangat setuju bahwa pemerintah harus memberi ruang yang cukup agar industri dapat tumbuh, sehingga dapat memberikan pekerjaan kepada pekerjanya, menyerap tenaga kerja, dan memberikan pemasukan negara," ujarnya.

Sudarto juga berharap pemerintahan baru yang terpilih dari hasil Pemilu 2024 agar lebih memperhatikan kesejahteraan keseluruhan ekosistem IHT, mulai dari petani tembakau, pekerja linting, pekerja pabrik, pedagang, dan pekerja tembakau lainnya melalui kebijakan-kebijakan yang adil. 

Selama ini, IHT selalu mendapat tekanan dari berbagai regulasi yang bertujuan mematikan IHT, termasuk lewat kebijakan cukai hasil tembakau yang naik belasan persen setiap tahun.

"Pekerja rokok juga bagian dari warga negara Indonesia yang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak demi kemanusiaan. Kehadiran pekerja rokok mampu menumbuhkan perekonomian daerah dan nasional, jika tidak diperhatikan maka kami tidak ada lapangan kerja pengganti nantinya. Industri ini butuh sehat dan selamat," tutupnya.