Nasional

Serap Jutaan Tenaga Kerja, Serikat Pekerja Rokok Minta IHT Perlu Dilindungi

  • Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendorong pemerintah perlu melindungi IHT.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendorong pemerintah untuk melindungi industri strategis nasional, salah satunya adalah industri hasil tembakau (IHT).

Ketua RTMM SPSI Sudarto mengatakan sebagai komoditas unggulan petani Indonesia, IHT mampu menyerap jutaan tenaga kerja. Untuk itu, kerangka kebijakan pemerintah didorong agar tidak menjerat pangsa pasar tenaga kerja.

"Anggota RTMM SPSI paling besar atau sekitar 60% adalah pekerja IHT, khususnya pekerja di sigaret kretek tangan (SKT) yang menggantungkan hidup pada industri tembakau," katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 26 November 2021.

Menurut data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98  juta  orang. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.

Kontribusi IHT terhadap penerimaan negara juga tidak kecil. Menurut catatan Kementerian Keuangan, cukai hasil tembakau (CHT) menyumbang penerimaan negara dengan kontribusi mencapai 97% dari total penerimaan cukai.

Tahun lalu, CHT menjadi sumber penerimaan negara terbesar dari sektor cukai yakni mencapai Rp170,2 triliun.

Sudarto mengatakan saat ini para tenaga kerja IHT tengah waswas terkait rencana kenaikan CHT tahun depan. Ketidakpastian akan kebijakan cukai khususnya tentang adanya rencana kenaikan tarif CHT dinilainya membuat para pekerja bingung dan resah.

"Kami mengharapkan ada kepastian akan hal ini, khususnya industri padat kerja ini perlu dipertimbangkan. Sebelum diputuskan, semoga benar-benar ada perhatian khusus terhadap aspek tenaga kerja khususnya SKT," katanya.

Sudarto mengatakan pihak Kemenaker menunjukkan dukungan penuh, salah satunya lewat korespondesi antar kementerian demi melindungi para tenaga kerja IHT di tanah air.

“Kemenaker khususnya sangat peduli dengan pekerja rokok, yang harapannya juga sama seperti kami yakni agar kepastian kerja dan penghasilannya terjamin. Kemenaker mendukung sepenuhnya," ungkapnya.