<p>Pengerjaan proyek infrastruktur oleh Kementerian PUPR. / Dok. Kementerian PUPR</p>
Nasional & Dunia

Serapan Dana SBSN untuk Proyek Infrastruktur PUPR Tahun 2020 Tembus Rp7,19 Triliun

  • Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan realisasi proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp7,19 triliun pada 2020. Serapan dana dari utang syariah ini mencapai 94,49% dari alokasi untuk Kementerian PUPR sebesar Rp7,61 triliun. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembiayaan SBSN Kementerian PUPR terus meningkat setiap tahunnya dari Rp3,5 […]

Nasional & Dunia
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan realisasi proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp7,19 triliun pada 2020. Serapan dana dari utang syariah ini mencapai 94,49% dari alokasi untuk Kementerian PUPR sebesar Rp7,61 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembiayaan SBSN Kementerian PUPR terus meningkat setiap tahunnya dari Rp3,5 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp15,1 triliun pada tahun 2020.

“Namun, karena pandemi COVID-19 ada penghematan anggaran sehingga dana SBSN di Kementerian PUPR menjadi Rp 7,61 triliun yang digunakan untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga dan Ditjen Sumber Daya Air,” ujar Basuki dalam keterangan resmi, Kamis, 21 Januari 2021.

Pada 2020, di Ditjen Bina Marga terdapat 254 Proyek SBSN yang dilaksanakan oleh 70 satker. Salah satunya adalah Flyover Martadinata Simpang Gaplek Kota Tangerang Selatan, Banten. Flyover sepanjang 983,5 meter ini dibangun dengan anggaran Rp79,9 miliar secara multiyears contract (myc) 2019-2020.

“Ada juga Jembatan Youtefa yang sekarang menjadi ikon Papua, itu juga didanai dari SBSN sebesar Rp1,88 triliun dari 2015-2019,” ujar Basuki.

Pada Ditjen Sumber Daya Air terdapat 65 proyek yang didanani melalui SBSN yang dilaksanakan oleh 47 satker pelaksana. Salah satunya yakni Peningkatan Daerah Irigasi Way Seputih (Lanjutan) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung senilai Rp12,4 miliar dari SBSN 2020.

Basuki menuturkan keunggulan pendanaan infrastruktur menggunakan SBSN yakni kualitas output cukup baik. Sebab, ada monitoring dan evaluasi bukan hanya oleh Kementerian PUPR, tetapi juga oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan.

“Bukan berarti yang diluar SBSN kualitasnya jelek. Tetapi para satuan kerja meningkatkan kehati-hatian di tata kelola dan pelaksanaannya karena banyak mata yang mengawasi,” ujar Basuki.

Pada TA 2021 Kementerian PUPR mendapat alokasi dana SBSN Rp14,76 triliun. Dana ini akan digunakan untuk 60 proyek infrastruktur di Ditjen Bina Marga berupa pembangunan jalan dan jembatan.

Kemudian, preservasi rehabilitasi jalan senilai Rp10,53 triliun dan 37 proyek di Ditjen Sumber Daya Air berupa pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan, embung, dan drainase utama perkotaan sebesar Rp4,23 triliun.