Serapan Gas Industri Masih Lesu Meski Sudah Diberikan Harga Murah
- Kebijakan harga gas murah kepada 7 sektor industri khusus yang berhak menerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum mendongkrak serapan.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kebijakan harga gas murah kepada tujuh sektor industri khusus yang berhak menerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) nampak masih lesu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, pemberian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum membantu industri dalam memenuhi target serapan gas.
"Per Desember 2022, realisasi penyerapan gas dengan harga khusus tersebut terhitung hanya sebesar 81,38% dari alokasi atau sebesar 1.253 BBTUD,"
Sedangkan jika dilihat pada pencapaian tahun 2021, penyerapan gas terhitung lebih tinggi yakni sebesar 87,06% atau setara 1.281 BBTUD. Sehingga secara umum, penyerapan gas dengan harga khusus pada tujuh sektor industri tahun 2022 terhitung menurun dibandingkan dengan penyerapan gas pada tahun 2021.
Kebijakan HGBT kepada tujuh sektor industri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. HGBT tersebut bisa dinikmati oleh tujuh sektor industri dengan harga gas bumi sebesar US$ 6 per million British thermal unit (MMBTU).
Tujuh sektor industri yang dimaksud adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Namun ternyata, harga kompetitif yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM nampaknya belum memberikan hasil penyerapan gas yang optimal.