Gas-Bumi.jpeg
Energi

Serapan Gas Murah Industri Pupuk Hanya Sentuh 84 Persen

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi serapan gas dalam kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri pupuk pada 2023 hanya sebesar 84,3 persen dari target volume yang diharapkan.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi serapan gas dalam kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri pupuk pada 2023 hanya sebesar 84,3 persen dari target volume yang diharapkan.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Dia  menyebut realisasi dan target volume gas untuk HGBT industri pupuk pada 2023 masing-masing adalah sebesar 686,28 billion british thermal unit per day (BBTUD) dan 814,06 BBTUD.

“Terdapat kecenderungan penurunan volume realisasi HGBT untuk industri walaupun tidak terlalu besar,” ujar Tutuka dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Rabu, 3 April 2024.

Tutuka menegaskan, persentase realisasi dibandingkan dengan volume cenderung mengalami penurunan sejak 2020, walaupun tidak begitu signifikan.

Alasan tidak optimalnya serapan HGBT terutama bidang industri pupuk antara lain disebabkan oleh dua hal. Pertama, mayoritas karena serapan oleh pembeli tidak optimal akibat pemeliharaan (maintenance) dan kendala operasional pabrik.

Kedua, keterbatasan kemampuan pasokan hulu dan maintenance di sisi hulu minyak dan gas bumi yang dikelola oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Tidak Berdampak Positif

Tutuka mengatakan implementasi HGBT tidak memberikan dampak positif terhadap peningkatan tenaga kerja. Implementasi HGBT juga berdampak negatif terhadap peningkatan harga produk. Penyebabnya, Tutuka menjelaskan, sektor industri pupuk menunjukkan tren kenaikan harga produk.

Tutuka mengatakan, berdasarkan rencana pengembangan grup PT Pupuk Indonesia (PI), kebutuhan gas PI grup akan meningkat dari 820 million standard cubic feet per day (MMSCFD) pada 2024 menjadi 1.076 MMSCFD pada 2030.

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6 per MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

Realisasi Volume Gas Bumi Tertentu 2020—2023:

2023 : realisasi sebesar 686,28 BBTUD; alokasi volume sebesar 814,06 BBTUD atau 84,3%
2022 : realisasi sebesar 708 BBTUD; alokasi volume sebesar 855,06 BBTUD atau 82,8%
2021 : realisasi sebesar 738 BBTUD; alokasi volume sebesar 842,26 BBTUD atau 87,6%
2020 : realisasi sebesar 709 BBTUD; alokasi volume sebesar 836,46 BBTUD atau 84,7%