Seratus Persen Penuhi DMO, 139 Perusahaan Batu Bara Diperbolehkan Ekspor
- 139 perusahaan batu bara kembali diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor. Hal itu dikarenakan perusahaan dinyatakan telah 100% memenuhi kewajiban pemenuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO)
Nasional
JAKARTA – Sebanyak 139 perusahaan batu bara kembali diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor. Hal itu dikarenakan perusahaan dinyatakan telah 100% memenuhi kewajiban pemenuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan izin terhadap sejumlah kapal dengan muatan batu bara untuk melakukan ekspor.
“Saat ini sudah kami izinkan 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang sudah penuhi DMO 100% atau lebih,” ujar Ridwan dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual dikutip Jum’at, 21 Januari 2022.
- Pertamina Temukan Sumber Migas Baru di Jambi, Ini Besarannya
- Impor Migas Melonjak, Surplus Perdagangan Desember 2021 Turun Jadi Rp14,6 Triliun
- WIKA Habiskan Dana Right Issue Senilai Rp6,1 Triliun, Berikut Rinciannya
Pihaknya juga telah mengizinkan sebanyak 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan kapal yang pemenuhan DMO-nya masih kurang dari 100%, namun demikian disampaikan bahwa perusahaan telah berkomitmen melalui surat pernyataan di atas materai akan segera memenuhi dan bersedia di kenakan sanksi apabila melanggar.
Selain itu, Ditjen Minerba juga telah mengizinkan sebanyak 9 kapal memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau traders untuk dapat melakukan ekspor, hal tersebut mengingat sampai dengan saat ini tidak ada kewajiban DMO yang dibebankan ke perusahaan traders.
Sementara itu, Kementerian ESDM saat ini tengah memproses penerbitan Keputsan Menteri (Kepmen) mengenai pedoman pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pedoman pengenaan denda, pihaknya juga telah merekomendasikan pencabutan larangan ekspor bagi perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun daftar 139 perusahaan batu bara yang saat ini telah dicabut larangan ekspor-nya antara lain adalah PT Bukit Asam Tbk, PT Adaro Indonesia Tbk, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal dan 135 perusahaan lainnya.