E-Meterai
Nasional

Serba-Serbi Pendaftaran CPNS 2024, Begini Cara Beli E-Meterai

  • Calon pelamar harus memastikan e-meterai yang dibeli untuk pendaftaran CPNS berasal dari sumber yang resmi dan terpercaya. Mungkin untuk yang baru pertama kali mendaftar CPNS belum tahu bagaimana cara membeli e-materai, lalu belinya di mana hingga bagaimana cara pasangnya. Untuk itu, yuk simak artikel berikut!

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Meterai elektronik (e-Meterai) adalah jenis meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga kedudukan dokumen elektronik setara dengan dokumen kertas. Hal ini membuat equal treatment antara dokumen kertas dan elektronik.

E-meterai digunakan saat mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Beberapa dokumen persyaratan untuk CPNS 2024 harus diberi e-meterai sebelum diunggah ke sscasn.bkn.go.id.

Sama seperti seleksi CPNS tahun sebelumnya, dokumen yang memerlukan e-meterai adalah surat lamaran dan surat pernyataan dari instansi. Pembubuhan e-meterai pada kedua dokumen ini sangat penting karena berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen tersebut.

Untuk itu, calon pelamar harus memastikan e-meterai yang dibeli untuk pendaftaran CPNS berasal dari sumber yang resmi dan terpercaya. Mungkin untuk yang baru pertama kali mendaftar CPNS belum tahu bagaimana cara membeli e-materai, lalu belinya di mana hingga bagaimana cara pasangnya. Untuk itu, yuk simak artikel berikut!

Link e-meterai untuk Daftar CPNS 2024

Buat Akun E-Meterai Sebelum Membeli

Tidak perlu bingung, BKN bersama Peruri menyediakan situs pembelian e-meterai resmi untuk memudahkan pendaftaran CPNS. E-meterai yang didapat resmi dari Peruri.

1. Anda bisa membeli e-materai di website meterai-elektronik.com

2. Klik daftar sekarang, masukan nomor HP, nama lengkap dan buat password, serta konfirmasi kembali password, klik lanjutkan

3. Masuk kembali dengan nomor HP dan password yang didaftarkan kemudian klik masuk

Selain membeli e-materai di Peruri, Anda juga bisa membeli di reseller resmi yang telah bekerja sama dengan lembaga tersebut.

Dilansir dari laman Peruri, berikut reseller resmi yang menjual e-meterai:

PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/

PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/

PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/

PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e- meterai.co.id/

Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e- meterai.co.id/

Atau membeli di:

Live: https://www.e-meterai.live/

TokoGramedia: https://tokogramedia.com/e-meterai/auth

Skill Academy: https://skillacademy.com/e-meterai

Emet: https://emet.id/

PAPER: https://www.paper.id/e-meterai.php

Mekari Sign: https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/

Materai id: https://materai.id/

Signing.id: https://www.signing.id/

Digidoku: https://digidoku.id/

Dimens: https://dimensy.id/

Cara Beli dan Pembubuhan E-Meterai

Dilansir dari laman Peruri, berikut cara pembelian dan pembubuhan e-meterai:

1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi

2. Klik tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Jika proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”

5. Login lagi melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang ingin Anda dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan

7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik

12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

Langkah Akhir

1. Masuk kembali ke lamansscasn.bkn.go.id

2. Masukan NIK, password dan captcha, lalu klik masuk

3. Lalu klik dokumen, kilik unggah

4. Pilih dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dan klik open

5. Selanjutnya klik ‘lihat,’ pastikan dokumen yang diunggah sudah benar

Nah, itu di acara membeli e-materai dan pembubuhannya. Semoga membantu!