<p>Ilustrasi cukai rokok / Beacukai.go.id</p>
Industri

Sergub Anies Soal Larangan Iklan Rokok Tekan Pedagang Ritel

  • Seruan Gubernur DKI Jakarta 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021 dinilai mengganggu dunia usaha.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA - Aksi Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan reklame dan pajangan produk rokok di minimarket sampai supermarket dinilai menganggu dunia usaha oleh pengamat ritel sekaligus Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Susilo. Sebaliknya, aksi ini dinilai Yongky tak akan berdampak besar dalam mengurangi bahaya rokok.

Menurut Yongky, regulasi terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok. Yongky juga turut mengkritik kebijakan ini yang dinilainya justru menghambat dunia usaha.

“Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapih, mereka juga bayar pajak (iklan). Kami concern terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha, " ungkapnya Rabu, 15 September 2021.

Apalagi jika ketentuan ini tidak hanya ditujukan ke retail modern tetapi kepada seluruh tempat penjualan. Yongky khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil justru dapat memicu konflik horizontal. Padahal warung-warung kecil saat ini tengah terhimpit akibat pandemi, dan melemahnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi kegiatan konsumsinya.

“Ini pasti akan konflik dengan warung-warung, karena mereka juga cari makan. Dan warung-warung ini 30-40% omzet hariannya memang berasal dari rokok, dari rokok ada dorongan buat konsumen misalnya untuk membeli makanan dan minuman lainnya. Dalam keadaan ekonomi yang melemah seperti ini warung kecil butuh pemasukan, malah digempur oleh Pemda seperti ini,” jelasnya.

Yongky juga menyayangkan, mengapa Pemda justru mendorong aturan ini, alih-alih membuat program untuk mendukung ketahanan maupun meningkatkan ekonomi rakyat kecil di tengah pandemi seperti ini. Kebijakan-kebijakan ini pun dinilai kontraproduktif dan justru menghambat dunia usaha, terlebih para pelaku usaha kecil dan mikro seperti warung-warung.

Adapun penutupan iklan serta pajangan produk rokok yang dilakukan oleh Satpol PP ini mengikuti Seruan Gubernur DKI Jakarta 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.