Seri Tren Istilah Investasi: Initial Public Offering/ IPO Adalah
- JAKARTA- Initial Public Offering atau sering disebut IPO merupakan istilah yang kerap muncul dalam dunia pasar modal. Istilah IPO sendiri adalah penawaran saham
Pasar Modal
JAKARTA- Initial Public Offering atau sering disebut IPO merupakan istilah yang kerap muncul dalam dunia pasar modal. Istilah IPO sendiri adalah penawaran saham perdana pada masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan.
Artinya, perusahaan yang sebelumnya sahamnya bersifat privat atau milik sendiri bisa dibeli oleh masyarakat umum.
Di pasar saham Indonesia, perusahaan yang akan melakukan IPO biasanya bakal diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Biasanya, pemberitahuan dilakukan lewat siaran pers di situs resminya.
- 6 Tambang Kakap Asing yang Kini Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
- Perang Afghanistan dalam Angka
- Pengumuman! Penumpang Blue Bird Kini Bisa Bayar Pakai Gopay di Aplikasi MyBlueBird
Dalam pengumuman tersebut, biasanya BEI menuliskan tanggal berapa IPO akan dilakukan dan berapa banyak saham yang akan dijual untuk dimiliki oleh masyarakat.
Dengan begitu, para investor memiliki waktu untuk melakukan pembelian. Pasalnya, pada penawaran perdana ini biasnya menarik perhatian banyak investor.
Bagi sejumlah investor, IPO bisa jadi seperti daging segar dengan potensi return yang tinggi. Sebagai contoh, saham BCA.
BCA melakukan IPO pertama kali pada 31 Mei 2020 dengan harga Rp1.400 per lembar saham. Dalam delapan tahun, nilai sahamnya naik menjadi Rp7.200 per lembar saham.
Di saat yang sama, BCA melakukan stock split 1:2 sehingga nilainya menjadi Rp3.600 per lembar saham. Jadi, pemegang saham yang sebelumnya hanya memiliki 1 lot saham, kini memiliki dua lot.
Meski begitu, nilai saham BCA terus menanjak. Hingga hari ini, saham BCA berada pada angka di atas Rp30.000.
Banyangkan bagi investor yang menanam uangnya untuk saham BCA sejak awal. Sudah pasti untung yang didapat berkali lipat. Itu belum termasuk pembagian dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tujuan IPO
Bagi yang bertanya, untuk apa perusahaan melakukan IPO meskipun kinerjanya sudah bagus tanpa harus melangkah ke pasar modal.
Biasanya, IPO dilakukan perusahaan untuk endapatkan modal yang besar. Modal tersebut kemudian bakal dijadikan pijakan agar perusahaan tumbuh lebih besar lagi. Itulah alasan mengapa perusahaan melakukan IPO meski kinerjanya sudah ajek.
Jika kinerja perusahaan sudah tinggi, otomatis harga per lembar saham ikut naik. Hal ini tertunya berkontribusi pada naiknya value perusahaan.
Meski begitu, ternyata tidak sembarang perusahaan bisa IPO. Sebelum melakukan IPO, perusahaan harus melakukan pendaftaran atau listing ke BEI.
Namun sebelum melakukan listing, ada sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Syarat pertama, perusahaan harus memiliki aset nyata senilai Rp100 miliar. Aset ini tentunya harus sudah dikurangi beban pajak. Besarnya aset yang dimilikinya menandakan bahwa perusahaan itu bisa mengelola hartanya dengan baik. BEI menilai perusahaan itu akan mampu mengelola modalnya setelah mendapatkan dana dari IPO.
Syarat kedua adalah memiliki struktur organisasi yang pasti. Dengan adanya struktur organisasi pasti, masyarakat bisa menilai bahwa pemimpin perusahaan memang memiliki kemampuan bisnis yang mumpuni. Alhasil, investor dapat memilih perusahaan yang dipimpin oleh direksi yang kompeten.
Syarat ketiga adalah perusahaan sudah meraih laba dalam waktu tertentu. Hal ini logis karena jika perusahaan merugi terus, berarti perusahaan tersebut tak memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola bisnis.
Jika ingin melakukan IPO, perusahaan harus menyerahkan laporan keuangan untuk diperiksa oleh BEI dan calon investor.
Biasanya, bersedia menanam saham di perusahaan yang berpotensi meraih keuntungan dari tahun ke tahun. Mereka tidak akan bersedia membeli saham dari perusahaan yang merugi karena modal mereka bisa saja hilang dari sana.