Serial 2: Transaksi Tembus Triliunan, Inilah 3 Kasus Judi Paling Menggemparkan di Indonesia
- Aktivitas judi online di Indonesia kian meningkat tiap tahunnya. Beragam modus dilancarkan para bandar untuk menggaet korban. Aktivitas judi online semakin diuntungkan dengan keberadaan teknologi yang semakin canggih.
Nasional & Dunia
JAKARTA - Aktivitas judi online di Indonesia kian meningkat tiap tahunnya. Beragam modus dilancarkan para bandar untuk menggaet korban. Aktivitas judi online semakin diuntungkan dengan keberadaan teknologi yang semakin canggih.
Belum lagi besarnya demand pemain judi yang rasanya seperti turut mendukung agar aktivitas judi terus tumbuh dan berkembang. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya.
“Perjudian khususnya judi online menjadi marak karena besarnya demand pemain judi di masyarakat sehingga penyedia judi terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” tegas Ivan.
- Mulai dijual Pre Order, Berikut Spesifikasi OPPO Reno Pro Plus 5G
- Per-Juni 2023, Outstanding Pembiayaan IKNB Naik 16,37 Persen
- Mengenal Kebo-keboan, Upacara Adat Khas Banyuwangi Agar Panen Melimpah
Menurut data PPATK, transaksi judi online di tahun 2022 tembus hingga Rp81 triliun. Berikut ini TrenAsia.com merangkum 3 kasus perjudian yang sempat menggemparkan Indonesia.
1. Konsorsium 303
Bagian konsorsium 303 sempat beredar dan viral di sosial media pada tahun 2022. Konsorsium 303 disebut sebagai kelompok yang membekingi bisnis judi di Indonesia. Bagan tersebut dipimpin oleh Ferdy Sambo dan menyeret sejumlah petinggi Polri.
Dalam bagan tersebut tampak sejumlah nama anggota Polri perwira tinggi, menengah, dan pertama lengkap dengan jabatannya. Selain itu sederet nama kalangan sipil juga turut tercantum.
Bagan ini terdiri dari enam halaman, pada halama pertama ditampilkan alur aliran dana setoran dan beking dengan wajah sambo yang berada paling atas. Disebutkan pula setiap tahunnya Sambo dan kroninya bisa menerima setoran lebih dari Rp1,3 triliun.
Tercantum pula informasi mengenai bagaimana dana mengalir dan dari siapa saja dana masuk.
Bagan ini juga menampilkan bagaimana mereka memiliki target untuk menjadikan Ferdy Sambo Kapolri pada tahun 2024 sehingga konsorsium 303 bisa tetap berjalan.
Tak berhenti di situ, terdapat pula operasi alibi yang menggambarkan seolah tim Sambo melakukan operasi pemberantasan judi, sehingga akan membentuk persepsi bahwa pihak mereka tidak memiliki kaitan dengan peredaran judi yang ada saat ini. Operasi ini disebut operasi alibi.
- Bobby Larang PKL Jualan di Jalan Nasional Kota Medan
- Sembilan Tahun, Bank Ini Terus Merugi dan Tak Bangkrut
- Sebuah Sistem Vital Arus Laut Terancam Runtuh
2. Apin BK
Apin BK digadang-gadang sebagai bos judi online terbesar di Sumatera Utara. Ia juga diduga kuat mengoperasikan situs judi online terbesar di Sumur yang bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D, dan LARIS4D.
Kasus ini menyeret 15 orang dari jaringan Apin BK yang beromzet hingga miliaran rupiah.
Nama Apin BK ada pada bagan Konsorsium 303. Berdasarkan informasi pada bagan tersebut, Apin BK adalah konsorsium wilayah Sumatera Utara (Sumut).
3. Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe terungkap pernah bermain judi pada sebuah kasino saat liburan di luar negeri tepatnya di Singapura.
PPATK menemukan adanya transaksi setoran kasino judi ke luar negeri senilai Rp560 miliar. Temuan ini berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membocorkan lokasi tempat Gubernur Papua Lukas Enembe kerap bermain kasino. Beberapa diantaranya yakni di Malaysia, Singapura dan Manila, Filipina.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” ungkap ketua PPATK Ivan.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi sebesar 1 miliar rupiah pada 5 September 2022. Meski pihak Lukas Enembe menyatakan perjudian bukan kewenangan KPK dan menjadi legal karena dilakukan di luar negeri, KPK menanggapinya dengan menyebut tindak pidana pencucian uang (TPPU) kerap terjadi dalam perkara korupsi.