Serikat Buruh Akan Gelar Aksi Besar-besaran Tolak Tapera
- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan jika Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dengan peraturan ini, gaji pekerja dipotong oleh negara untuk membangun perumahan.
Dalam beleid ini menyatakan sebanyak 3% gaji atau upah pekerja akan ditarik tiap bulannya untuk simpanan Tapera. Untuk pekerja swasta, pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan jika Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam jaminan kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat.
“Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera,” katanya dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Mei 2024.
- Dua Lipa Umumkan Konser di Jakarta, Info Tiket di Sini
- Daya Tarik dan Tantangan Industri Kripto di Tengah Pertumbuhan yang Pesat
- GOTO Diburu Investor Asing, Bagaimana Target Sahamnya?
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI mengusulkan beberapa hal kepada pemerintah terhadap program Tapera. Pertama merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya yang memastikan bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman layak.
Pasalnya iuran Tapera menurutnya bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8%, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5% di mana total akumulasi dana tabungan sosial ini bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI dan Polri dan peserta Tapera pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menambahkan biaya apapun.
Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, maka tabungan sosial tersebut bisa diambil uang cash di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimilikinya.
Said menegaskan jika, program Tapera tak perlu dijalankan sekarang, namun masih harus dikaji ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera.
Ada baiknya dari pada memaksakan aturan Tapera, pemerintah mendorong kenaikan upah buruh yang layak agar iuran Tapera tidak memberatkan para buruh.
"Agar upah bisa layak, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi biang keladi upah murah di Indonesia," tandasnya.
Iuran Tapera
Sebagaimana diketahui, gaji pekerja, termasuk karyawan swasta dan freelancer, yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar UMR, akan dikenakan potongan tambahan untuk Tapera. Kebijakan ini tercantum dalam PP No. 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan Pasal 15, besaran simpanan yang dibayarkan ditetapkan sebesar 3% dari gaji pekerja swasta maupun freelancer. Untuk pekerja swasta, beban ini dibagi dengan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Namun, bagi freelancer, seluruh 3% simpanan tersebut ditanggung sendiri.
Simpanan Tapera adalah penyimpanan rutin oleh Peserta dalam Rekening Dana di Bank Kustodian melalui Bank Penampung yang diinvestasikan melalui mekanisme KIK (Kontrak Investasi Kolektif) untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi Pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi freelance;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Pemerintah menetapkan batas waktu bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera, yaitu paling lambat 7 tahun sejak PP 25/2020 mulai berlaku.
Sebelum PP diterbitkan, sebelumnya pada Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2/SEOJK.06/2024 yang memberikan pedoman terkait laporan bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).