Serikat Buruh Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
Nasional
JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Menurutnya sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” tegasnya melalui pesan tertulis yang di terima TrenAsia.com, Jumat 16 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Iqbal bilang, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, ia menduga serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Sebelumnya, lanjut Iqbal, DPR juga sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran.
“Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, hal itu adalah sebuah pengkhianatan kepada kaum buruh.
Langkah Lanjutan
Selain itu, Iqbal menegaskan pihaknya juga akan melakukan empat langkah dalam menolak UU Cipta Kerja tersebut, yakni mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Lalu, ia bilang KSPI juga mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. KSPI juga sekaligus meminta legislatif untuk melakukan review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
Terakhir, Iqbal memastikan adanya sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh buruh. (SKO)