<p>Said Iqbal (kanan) saat memberikan paparannya dalam Konferensi Pers terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Jakarta, Rabu, 11 Maret (Sumber: TrenAsia)</p>
Industri

Serikat Buruh Tolak THR Dibayar Hanya 50% Akibat COVID-19

  • Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan wacana pemberian THR sebesar 50% ini muncul akibat melemahnya pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Wacana mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan sebesar 50% mendapat penolakan keras dari serikat buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan wacana pemberian THR sebesar 50% ini muncul akibat melemahnya pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Iqbal memaparkan saat ini ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25%.

Dia menjelaskan, daya beli akan menurun lantaran upah para pekerja tidak dibayar penuh. Belum lagi di bulan Ramadan dan Lebaran, kebutuhan akan meningkat tajam.

“Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50% dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh,” kata Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Di Jawa Barat, kata dia, industri sektor tekstil dan garmen meliburkan pekerjanya dan memberikan upah sekitar 25% dan di Jawa Tengah 50%. Lebih parah lagi di Jawa Timur, ditemukan kasus perusahaan yang tidak memberikan bayaran para pekerja.

“Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50%. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk,” lanjutnya.

Di samping itu, KSPI juga mendorong pemerintah dan pengusaha untuk segera memberikan libur kepada para pekerja. Hari libur dalam hal ini diberikan secara bergilir demi menerapkan langkah menjaga jarak fisik (physical disctancing) secara efektif.

“Selain itu, yang harus dilakukan adalah memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja. Misalnya berupa masker, penyanitasi tangan, ruang penyemprotan disinfektan ketika buruh memasuki perusahaan, hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh,” tegasnya. (SKO)