<p>Pabrik rokok HM Sampoerna. / Facebook @InsideSampoerna</p>
Nasional & Dunia

Serikat Pekerja: Cukai Rokok Naik Bikin Buruh Makin Terpuruk

  • Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto kembali meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021.

Nasional & Dunia
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto kembali meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021.

Ia juga berharap agar kenaikan tarif cukai segmen rokok mesin di bawah 10% atau single digit. Hal ini demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan juga tenaga kerja.

Terlebih, sambung Sudarto, saat ini kondisi industri hasil tembakau (IHT) terpuruk akibat kenaikan cukai tinggi pada 2020, serta situasi pandemi COVID-19.

“Saya setuju supaya cukai untuk SKT tidak usah dinaikkan. Sehingga, mereka yang bekerja sekarang ini masih bertahan, jadi tidak menambah pengangguran. Dunia usaha justru harus didorong supaya bisa merekrut yang baru. Paling sedikit mempertahankan mereka yang sudah bekerja,” ujarnya, di Jakarta, Minggu 22 November 2020.

Selain itu, Sudarto menilai tenaga kerja rokok adalah korban paling rentan jika ada kenaikan tarif cukai SKT pada 2021. Pasalnya SKT merupakan sektor padat karya menyerap tenaga kerja besar, serta termasuk pembangkit ekonomi daerah.

“Mereka semua tulang punggung keluarga. Realitas dalam regulasi tentang IHT, suka tidak suka telah menghantam kepastian pekerja rokok,” tambahnya.

Sudarto juga meminta kepedulian pemerintah sebagai bukti perlindungan kepada pekerja. Untuk itu harus ditekankan bahwa perusahaan sekarang ini bisa menyerap tenaga kerja, harus diupayakan untuk tidak mengurangi tenaga kerja.

Berpotensi Tambah Angka Pengangguran

Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyatakan meski pemerintah sudah melakukan berbagai usaha, namun hal tersebut belum mampu menanggulangi masalah pengangguran.

Oleh karena itu, menurutnya kesempatan kerja yang sudah ada harus bisa dipertahankan untuk tidak menambah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, ia menyetujui agar cukai untuk SKT tidak dinaikkan.

“Sehingga mereka yang bekerja sekarang ini masih bertahan. Pemerintah harus berupaya tidak menambah pengangguran. Dunia usaha justru harus didorong supaya bisa merekrut yang baru. Paling sedikit mempertahankan mereka yang sudah bekerja,” pungkasnya. (SKO)