Serikat Pekerja Desak Pemerintah Naikkan UMP 7-10 Persen Tahun Depan
- JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada 2022 sebesar 7% - 10%, dengan pertimbangan
Nasional
JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada 2022 sebesar 7% - 10%, dengan pertimbangan masih rendahnya daya beli masyarakat.
Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 7% - 10%, didasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL.
“Hasil survey KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum pada 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, Sabtu 30 Oktober 2021.
- Catat Kinerja Positif, Pembiayaan BCA Syariah Terdongkrak Expo KPR
- Lowongan Pekerjaan Google Indonesia, Ada Banyak Posisi, Berikut Kriterianya
- Berkunjung ke Wisata Peternakan Lebah Madu Suhita Bee Farm Bandarlampung
Mirah Sumirat juga menekankan bahwa sampai saat ini Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga segala peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan seharusnya dikesampingkan dan tidak dipaksakan untuk diberlakukan.
ASPEK Indonesia meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kenaikan Upah Minimum, yaitu berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Ia berpendapat, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo ada banyak peraturan pengupahan yang semakin rendah dan merugikan pekerja. Juga, lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi permasalahan serius yang selalu gagal dibenahi oleh pemerintah.
“Akibatnya masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum. Padahal seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.”