Serikat Pekerja Kembali Desak Status Karyawan untuk Ojol
- Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi mendesak pemerintah mengubah status kemitraan para pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan perusahaan. Serikat Pekerja menegaskan pengemudi ojol memiliki persamaan dengan pekerja formal seperti buruh pabrik.
Nasional
JAKARTA—Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi mendesak pemerintah mengubah status kemitraan para pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan perusahaan. Serikat Pekerja menegaskan pengemudi ojol memiliki persamaan dengan pekerja formal seperti buruh pabrik.
Hal itu disampaikan Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportaasi Rusli dalam webinar bertajuk Delapan Tahun Program Jaminan Sosial di Indonesia, Selasa, 14 November 2023. “Ojol dan buruh sama-sama memiliki kantor. Ada perintah kerja, pemberi kerja, bahkan absensi dalam ojol. Artinya apa yang ada di pabrik dan ojol pun sama,” ujar Rusli.
Pihaknya kemudian menyitir konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 21. Dalam beleid tersebut diatur soal pembayaran upah/gaji, absensi, hukuman berupa surat peringatan hingga PHK. “Jadi ojol memang mirip pekerja formal, bukan kemitraan yang tidak ada hubungan kerja,” ujar Rusli.
- Alasan Efisensi, Halodoc PHK Sejumlah Karyawan
- Trans Power Marine Borong 79 Kapal Senilai Rp1,2 Triliun
- Berhenti Merokok Bisa Kurangi Risiko Diabetes Tipe 2 Hingga 40 Persen
Rusli menjelaskan surat peringatan pada pengemudi ojol berupa suspend sama halnya dengan putus hubungan kemitraan atau hubungan kerja. Pihaknya pun meminta ILO mendorong pemerintah Indonesia mengubah status kemitraan ojol menjadi kategori pekerja formal.
Dengan demikian, driver ojol memiliki hak dan kewajiban layaknya karyawan atau pekerja formal. Hal itu meliputi kepastian pengakuan sebagai karyawan, kepastian upah, dan kepastian uang lembur. Driver ojol juga akan mendapatkan kepastian tunjangan, seperti THR dan jaminan sosial.
Dengan berubah menjadi pekerja formal, imbuhnya, driver ojol juga dijamin haknya untuk berserikat ,membuat Perjanjian Kerja Bersama atau PKB serta mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. “Selama ini mereka tidak mendapatkan hal ini,” ujar Rusli.
Demo Ojol Tuntut Perubahan Status
Pada 10 Oktober 2023 lalu para pengemudi ojol berdemonstrasi di di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah tuntutannya yakni menolak kebijakan mengatur jam kerja dan meminta status mitra diubah menjadi karyawan.
Ada sekitar 1.500 driver ojol yang berunjuk rasa saat itu. Aksi diikuti beragam organisasi ojol di Jabodetabek. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati mengatakan pihaknya menyoroti aturan terkait kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK) yang tengah disusun pemerintah.
Salah satu yang disorot yakni pengaturan tentang jam kerja. Selain itu pihaknya menuntut ojol diubah statusnya menjadi karyawan. “Sehingga kami bisa mendapatkan kepastian pendapatan lewat mekanisme upah minimum dan hak pekerja lain sesuai UU,” ujarnya.