Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana tiba di gedung DPR/MPR di Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Nasional

Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pak Lurah dan Kepala Desa

  • Kelakar Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal “Pak Lurah” langsung menduduki puncak trending topik sosial media X yang dulunya dikenal Twitter.

Nasional

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – Kelakar Presiden Joko Widodo soal Pak Lurah langsung menduduki puncak trending topik sosial media X yang dulunya dikenal Twitter. Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Jokowi pada Sidang Tahunan MPR di Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. 

"Setiap capres-cawapresnya, jawabannya, Belum ada arahan Pak Lurah. Saya sempat mikir siapa ini Pak Lurah? Sedikit-sedikit Pak Lurah. Belakangan saya tahu yang dimaksud Pak Lurah itu saya," kata Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden. 

Mengetahui itu, Jokowi mengaku heran atas maraknya penggunaan diksi tersebut dan menegaskan bahwa dirinya merupakan Presiden Indonesia. "Saya bukan Pak Lurah, saya Presiden Republik Indonesia," tegas Jokowi.

Pria asal Solo itu juga menegaskan sekalipun menjabat sebagai Presiden Indonesia dirinya tak memiliki kapasitas untuk ikut campur dalam kontestasi pesta demokrasi terutama bursa pemilihan calon presiden maupun calon wakil presiden. 

"Ternyata Pak Lurah itu, kode. Tapi perlu saya tegaskan, saya ini bukan Ketua umum parpol, bukan juga Ketua koalisi partai dan sesuai ketentuan Undang-Undang yang menentukan Capres dan Cawapres itu Parpol dan koalisi parpol," ucapnya. 

Diketahui diksi Pak Lurah belakangan marak diucapkan oleh para politikus atau pengamat dalam menyikapi situasi perpolitikan Tanah Air. Sebab, kurang dari setahun lagi ibu pertiwi akan melangsungkan pesta demokrasi yakni Pemilu 2024. 

Perbedaan Kepala Desa dan Pak Lurah 

Kendati demikian, mungkin banyak masyarakat Indonesia sedikit rancu menggunakan istilah tersebut. Pasalnya secara historis pemimpin dari sebuah desa di banyak daerah di Jawa dikenal dengan istilah Lurah. 

Maka tak heran jika sebuah desa akan mengadakan pemilihan pemimpin, obrolan bapak-bapak di warung kopi, koe milih lurah sopo (kamu milih lurah siapa).

Akan tetapi penggunaan istilah tersebut jelas kurang tepat, karena konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa.

Kepala Desa

Merujuk Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat.

Dalam hal ini jabatan kepala desa dipilih secara langsung melalui Pilkades dengan masa kerja kepala desa adalah 6 tahun untuk satu periode. Maksimal kepala desa juga hanya bisa dipilih untuk maksimal 18 tahun atau masa kerja 3 periode.

Pak Lurah

Sementara, penjelasan jabatan Pak Lurah terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah atau UU Nomor 23 tahun 2014. Terkait jabatan itu kemudian dijabarkan lebih detail dalam UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Berbeda dengan Kepala Desa, Pak Lurah tidak dipilih melalui proses demokrasi melainkan ditunjuk oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah yang nantinya akan bertanggung jawab pengelolaan administrative yang diamanatkan oleh camat. 

Adapun pejabat yang mengemban jabatan Pak Lurah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Lalu, masa jabatan Pak Lurah bergantung pada statusnya sebaga PNS dan keputusan kepala daerah (bupati atau wali kota) yang berwenang di atasnya. Artinya Pak Lurah bukan merupakan jabatan politis melainkan administratif.