<p>Ilustrasi utang luar negeri Indonesia. / Pixabay</p>
Gaya Hidup

Sering Diteror Debt Collector? Jangan Takut, Begini Cara Melaporkannya

  • Debt collector merupakan jasa yang sering digunakan oleh perusahaan pinjaman online atau pinjol untuk menagih atau mengumpulkan uang dari para peminjam yang sudah memasuki waktu pembayaran. Jika sering mendapat chat random atau diteror debt collector pinjaman online ilegal, begini cara melaporkannya.

Gaya Hidup

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Anda tentu sudah tidak asing lagi mendengar istilah ‘debt collector’. Ya, debt collector merupakan jasa yang sering digunakan oleh perusahaan pinjaman online atau pinjol untuk menagih atau mengumpulkan uang dari para peminjam yang sudah memasuki waktu pembayaran.

Namun ternyata, hal-hal yang dilakukan oleh debt collector justru membuat masyarakat menjadi resah. Hal ini karena ada oknum debt collector yang sering melakukan tindakan kasar baik secara verbal atau non verbal.

Meski utang memang menjadi tanggung jawab dari pengguna pinjol dan harus segera melunasi, jika ada kekerasan atau ada ancaman yang dilakukan oleh debt collector, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Seperti yang dilansir dari postingan akun Instagram @kemenkominfo, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan debt collector pinjaman online ilegal.

Pertama, Anda bisa melaporkannya ke pihak kepolisian dengan mengunjungi situs https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id. Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya ke Kemenkominfo melalui laman web https://www.aduankonten.id/, email aduankonten@kominfo.go.id, atau melalui chat WhatsApp di nomor 08119224545.

Bagi Anda yang ingin meminjam melalui pinjaman online, Anda juga perlu memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Anda bisa memeriksa atau cek daftarnya di situs https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.