Istilah monopoli mungkin sudah tidak asing didengar di telinga oleh banyak kalangan masyarakat.
Hukum Bisnis

Sering Rugikan Pasar, Kenali Lebih Dekat Monopoli

  • Meski cenderung merugikan pasar, terdapat praktik monopoli di Indonesia yang sah secara hukum karena diatur dalam undang-undang.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Istilah monopoli mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat. Namun kadang tidak semua orang menyadari sebuah praktik monopoli. Bisa jadi praktik monopoli dalam skala kecil berlangsung di sekitar kita tanpa kita sadari. Lantas, apa yang dimaksud dengan monopoli? 

Istilah monopoli berasal dari Bahasa Yunani yakni gabungan kata monos yang berarti sendiri serta polein yang artinya ialah penjual. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, monopoli memiliki pengertian situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan. 

Dalam undang-undang, monopoli diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 1 Ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan jika Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. 

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkkan jika monopoli merupakan suatu usaha yang hanya dikuasai oleh seorang produsen atau penjual saja. Pada umumnya barang yang dimonopoli merupakan komoditas pokok yang dibutuhkan oleh banyak orang.

Akibatnya, penjual mendapat keuntungan besar karenat dapat melakukan pengendalian harga sesuka hatinya sebab dirinya merupakan pemain tunggal. Tidak ada kompetitor dalam lingkaran usaha tersebut.

Penyebab Monopoli

Praktik monopoli tidak serta merta begitu saja terjadi. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi seperti faktor alam. Faktor tersebut secara alami terjadi seperti letak geografis atau hal lainnya yang menyebabkan sebuah produk hanya dapat ditemui di kawasan tersebut dan tidak ada penggantinya di daerah lain.

Faktor kedua yakni monopoli terjadi karena adanya aturan undang-undang yang berlaku. Biasanya komoditas ini bersifat vital dan menguasai hajat hidup orang banyak. Adapun faktor terakhir yaitu karena adanya lisensi yang menyertai pada sebuah produk atau komoditi tersebut yang tidak mungkin untuk digantikan dengan hal serupa.

Lingkaran monopoli dapat diketahui dari adanya beberapa ciri yang melekat. Dalam monopoli, hanya ada satu perusahaan sebagai produsen atau penjual. Perusahaan ini juga selaku pihak yang dapat memainkan harga komoditas produksinya. 

Adapun komoditi tersebut, tidak dapat ditemukan di tempat lain atau produsen lainnya sehingga hanya bergantung pada satu perusahaan ini saja. Adanya hal tersebut akan menyulitkan pihak lain untuk memasuki usaha dengan komoditas yang telah dimonopoli tersebut.

Larangan Monopoli di Indonesia 

Praktik monopoli menguntungkan pperusahaan atau pihak yang memainkannya. Namun monopoli menimbulkan kerugian terhadap masyarakat luas. Oleh sebab itu, Indonesia melarang praktek monopoli melalui aturan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, Indonesia memiliki lembaga Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Keberadaan lembaga ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan perusahaan-perusahaan agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan usaha serta melakukan tindakan jika terjadi hal yang demikian.

Meski demikian, terdapat praktik monopoli di Indonesia yang sah secara hukum karena diatur dalam undang-undang. Monopoli tersebut yaitu berkaitan dengan sumber daya berupa listrik, air, dan bahan bakar minyak serta gas bumi. 

Hal ini karena sumber daya tersebut menguasai hajat hidup orang banyak. Negara berperan mengatur harga pada komoditas tersebut agar tidak menyulitkan kondisi perekonomian masyarakat.