Ilustrasi negara-negara PBB.
Dunia

Sering Tidak Adil, Inilah Sejarah Hak Veto di PBB

  • Ketidaksetaraan yang terus berlangsung dalam sistem hak veto di PBB menciptakan ketidakadilan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi landasan organisasi tersebut.

Dunia

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Dewan Keamanan PBB, badan tertinggi yang bertanggung jawab atas perdamaian dan keamanan internasional, telah lama menjadi pusat perdebatan karena adanya hak veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetapnya. Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China.

Dengan adanya hak veto lima negara tersebut memiliki kekuatan luar biasa untuk menghalangi atau membatalkan keputusan penting, bahkan jika didukung oleh mayoritas anggota dewan. 

Hal ini telah memunculkan berbagai kontroversi yang mempertanyakan kesetaraan, demokrasi, dan efektivitas  PBB dalam menyelesaikan konflik global.

Salah satu aspek yang paling mencolok dari ketidakadilan hak veto ini adalah bagaimana kepentingan nasional bisa mengungguli kepentingan global. 

Sejarah telah mencatat beberapa contoh di mana negara-negara pemegang hak veto menggunakan hak istimewa mereka untuk melindungi kepentingan nasional mereka, bahkan jika itu berarti menghambat upaya internasional untuk mencapai perdamaian dan keadilan.

Misalnya, Amerika Serikat telah secara konsisten menggunakan hak vetonya untuk melindungi Israel, sementara Rusia menggunakan hak veto untuk melindungi rezim Suriah yang kontroversial. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana PBB bisa bertindak independen dari kepentingan nasional tertentu.

Tidak Adil

Selain itu, hak veto juga telah disalahgunakan untuk mempertahankan status quo yang tidak adil. Penggunaan hak veto untuk kepentingan nasional atau politik internal suatu negara sering kali mengakibatkan penangguhan atau kegagalan resolusi yang sebenarnya diinginkan oleh mayoritas anggota PBB. 

Banyak pihak percaya bahwa struktur hak veto saat ini tidak memperhitungkan realitas geopolitik dunia yang terus berubah. 

Negara-negara berkembang dan kelompok regional sering merasa diabaikan atau diremehkan dalam proses pengambilan keputusan internasional karena kekuatan yang tidak proporsional yang dimiliki oleh negara-negara besar yang memegang hak veto. 

Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan yang memperkuat dominasi beberapa negara di atas yang lain, yang pada gilirannya menghambat kemajuan demokratisasi dan inklusivitas dalam forum internasional.

Ketidaksetaraan yang terus berlangsung dalam sistem hak veto di PBB menciptakan ketidakadilan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi landasan organisasi tersebut. 

Meskipun upaya reformasi telah diusulkan untuk mengatasi ketidakadilan ini, hingga saat ini belum terjadi kemajuan yang signifikan. Ketidaksepakatan yang persisten antara lima negara pemegang hak veto terus menjadi penghalang utama dalam upaya mereformasi sistem hak veto tersebut. 

Meskipun banyak negara dan kelompok advokasi yang mendorong perubahan, prosesnya tetap lambat dan penuh hambatan. 

Sampai ada reformasi yang substansial, ketidakadilan ini akan tetap menjadi cacat mendasar dalam struktur PBB yang harus diatasi agar organisasi tersebut dapat mencapai tujuan sejatinya dalam memelihara perdamaian dan keamanan dunia.

Kenapa Hak Veto Hanya Dimiliki Lima Negara

Hak veto pertama kali diusulkan pada Konferensi Dumbarton Oaks tahun 1944, yang merupakan salah satu konferensi yang mendahului pembentukan PBB. 

Dikutip dari sejumlah sumber, usulan ini disampaikan oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet, yang ingin memastikan bahwa mereka memiliki suara yang menentukan dalam Dewan Keamanan.

Hak veto dimasukkan ke dalam Piagam PBB pada Konferensi San Francisco tahun 1945. Piagam PBB tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945, dan sejak saat itu hak veto telah digunakan berkali-kali oleh P5.

P5 PBB adalah singkatan dari Permanent Five , yaitu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki hak veto

Hak veto diberikan kepada P5 karena mereka dianggap sebagai negara pemenang Perang Dunia II dan memiliki kekuatan militer dan ekonomi yang besar. 

Diharapkan bahwa dengan memberikan hak veto kepada P5, PBB dapat mencegah terjadinya perang dunia lainnya.