Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Sering Untuk Gaya Hidup Gen Z, Pinjol Sukses Gaet 18 Juta Nasabah

  • Pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia muda, dengan rentang usia 26-35 tahun menjadi yang terbanyak.

Fintech

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih gencar memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang Januari hingga Juni 2024, OJK telah menerima 8.213 iklan terkait pinjol ilegal dan berhasil memblokir 1.591 platform pinjol ilegal yang mayoritas menggunakan server di luar negeri untuk menghindari jangkauan otoritas.

“Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan,” terang kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari, di Jakarta  9 Juli 2024. Pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia muda, dengan rentang usia 26-35 tahun atau Gen Z menjadi yang terbanyak. 

Fakta tersebut menunjukkan generasi muda lebih rentan terjerat dalam jerat pinjol ilegal akibat minimnya literasi keuangan dan godaan untuk mendapatkan pinjaman cepat dan mudah.

Fakta lebih miris lagi menunjukan, kebanyakan pinjol digunakan oleh kalangan muda untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier, seperti membeli gadget, liburan, hingga gaya hidup yang tinggi. 

Godaan untuk tampil mengikuti tren dan keinginan untuk memiliki barang-barang yang tidak esensial sering kali membuat mereka mengambil pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial jangka panjang.

Jutaan Orang Gunakan Pinjol

Dalam laporan berjudul Indonesia Financial Sector Development Kuartal IV/2023 terbitan OJK, terungkap bahwa sebanyak 18,07 juta orang telah menjadi peminjam aktif di platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) atau pinjol. 

Mayoritas peminjam aktif berasal dari Pulau Jawa, dengan persentase 73,34% atau sekitar 13,25 juta jiwa. Sementara itu 26,66% 4,82 juta jiwa berada di luar Pulau Jawa.

Hal ini disebabkan oleh tingginya populasi di Pulau Jawa, yang mencapai lebih dari separuh total penduduk Indonesia.

“Sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan,” tambah Friderica.

Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 184.936 permintaan layanan dan berhasil menyelesaikan 81,31% pengaduan.

Selain memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal, OJK juga memberikan sanksi kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan memerintahkan 137 PUJK untuk mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp100 miliar. 

Sebanyak 137 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) telah menyelesaikan 659 pengaduan konsumen dengan memberikan ganti rugi yang mencapai total Rp100 miliar.

Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan serta dapat melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Pada periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan terhadap PUJK dengan mengeluarkan total 156 surat peringatan tertulis yang ditujukan kepada 125 PUJK. 

Selain itu, OJK juga mengeluarkan 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK serta menjatuhkan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK.

juga menghimbau masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Menurutnya penting untuk selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum memutuskan untuk menggunakan jasanya guna menghindari kerugian yang tidak diinginkan.