Sekjen dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Presskon
Nasional

Sering Viral Hal Negatif, Ombudsman Selidiki Malaadministrasi Bea Cukai

  • Ombudsman akan menyediakan panduan mengenai prosedur pemeriksaan barang, jenis pajak yang dibebankan, dan mekanisme denda yang berlaku.
Nasional
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA – Ombudsman tengah mengkaji berbagai laporan masyarakat terkait pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Melalui kajian mendalam terhadap laporan-laporan yang masuk, Ombudsman dapat mengidentifikasi pola-pola maladministrasi yang mungkin terjadi, seperti penyalahgunaan wewenang, prosedur yang tidak transparan, atau penundaan yang tidak semestinya.

Meskipun jumlah laporan terkait pemeriksaan barang kiriman tidak sebanyak kasus maladministrasi lainnya, Ombudsman memandang perlu untuk menelaah lebih lanjut masalah ini. 

Dengan adanya kajian mendalam dari Ombudsman, diharapkan berbagai permasalahan yang ada dapat diidentifikasi dan diselesaikan dengan lebih baik.

“Kritik yang disampaikan masyarakat terkait persoalan pemeriksaan barang kiriman atau bawaan dari luar negeri ini, kami harap dapat menjadikan Ditjen Bea dan Cukai untuk berbenah" terang Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Jakarta.

Pemeriksaan  dilakukan karena Bea Cukai seringkali menjadi keluhan masyarakat. Terutama terkait prosedur pemeriksaan, jenis pajak yang dibebankan, dan mekanisme denda terhadap barang impor.

"Ombudsman akan menyediakan panduan mengenai prosedur pemeriksaan barang, jenis pajak yang dibebankan, dan mekanisme denda yang berlaku. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum dalam bertransaksi barang dari luar negeri," ujar perwakilan Ombudsman.

Disisi lain DJBC mengklaim pihaknya terus berupaya untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk dalam hal pemeriksaan barang kiriman.

Kedepan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman diharapkan dapat mengurangi keluhan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Bea Cukai. 

Sederet Kasus Viral Bea Cukai

Beberapa kasus viral yang melibatkan Bea Cukai telah memicu reaksi keras dari masyarakat.

Viralnya kasus tersebut mengungkap berbagai masalah dalam prosedur dan transparansi instansi tersebut. 

Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik terjadi pada tahun 2022, ketika Bea Cukai menahan bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dihibahkan dari Korea Selatan. 

Selain itu, dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, juga menambah daftar panjang kontroversi.

Kasus Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy, juga turut memperburuk citra Bea Cukai di mata masyarakat. Rafael Alun terungkap memiliki kekayaan yang tidak wajar dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi. 

Kontroversi lainnya melibatkan seorang kolektor mainan yang mengeluhkan kerusakan dan hilangnya bagian pada mainan Transformers yang dibelinya dari luar negeri. Kolektor tersebut juga mengkritik Bea Cukai karena mengenakan pajak yang tinggi. 

Menanggapi kasus-kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Bea Cukai. 

Sri Mulyani mengkritik beberapa kasus tersebut dan meminta agar instansi tersebut segera memperbaiki kinerjanya. 

"Arahan saya jelas, saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," terang Srimulyani di Postingan Instagramnya, 28 April 2024.

Kasus-kasus ini menekankan urgensi reformasi dalam prosedur dan tata kelola Bea Cukai, dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan pelayanan yang lebih baik dan transparan.