
Sertifikat TKDN untuk iPhone 16 dan Produk Apple Lainnya Akhirnya Terbit
- Meski sertifikat TKDN telah diterbitkan, Apple masih harus menyelesaikan beberapa tahapan administratif sebelum produknya dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk seri iPhone 16 yang dinanti-nantikan.
Langkah ini menjadi tanda takluknya Apple terhadap regulasi TKDN untuk Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017.
Sertifikat TKDN Apple ditandatangani langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan P3DN Kemenperin. Penerbitan sertifikat tersebut menjadi langkah penting bagi Apple untuk memenuhi kewajiban regulasi di Indonesia, terutama setelah perusahaan sempat dijatuhi sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023.
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan," terang Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan pers, Jumat, 7 Maret 2024.
Apple sebelumnya ogah memenuhi kewajiban TKDN, yang berujung pada sanksi dari pemerintah Indonesia. Namun, kini perusahaan asal Amerika Serikat itu telah menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mewajibkan perusahaan elektronik untuk memenuhi persyaratan TKDN.
- Disertasi Bahlil Harus Direvisi, UI Jatuhkan Sanksi Berat kepada Promotor Doktoral
- Jangan Salah, Penerbangan domestik Citilink Pindah ke Terminal 1B Mulai 15 Maret 2025
- Simak Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Anti Gagal Via Aplikasi PINTAR BI
Selain memenuhi kewajiban TKDN, Apple juga telah menyatakan komitmen jangka panjangnya di Indonesia melalui skema 3 yakni pembangunan Pusat Riset dan Inovasi senilai US$ 160 juta.
"Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," jelas Febri.
Fasilitas ini akan menjadi pusat riset pertama Apple di Asia dan kedua di luar Amerika Serikat. Pembangunan pusat riset ini diharapkan dapat mendorong perkembangan teknologi dan inovasi di Indonesia.
Masih Perlu Selesaikan Urusan Administratif
Meski sertifikat TKDN telah diterbitkan, Apple masih harus menyelesaikan beberapa tahapan administratif sebelum produknya dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah memperoleh sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikat postel ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengajukan Tanda Persetujuan Pemasukan (TPP) Impor dari Kemenperin.
"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi," tambah Febri.
TPP Impor sendiri merupakan syarat penting untuk penerbitan nomor IMEI oleh Central Equipment Identity Register (CEIR) serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dengan terpenuhinya semua persyaratan ini, produk-produk Apple, termasuk iPhone 16, dapat segera hadir di pasar Indonesia.
Penerbitan sertifikat TKDN untuk produk Apple, termasuk iPhone 16, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi konsumen di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong kepatuhan terhadap regulasi TKDN, sekaligus mendukung pengembangan industri teknologi dalam negeri.
Penerbitan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk seri iPhone 16, menjadi kabar baik bagi para penggemar produk Apple di Indonesia. Langkah ini juga menandai babak baru dalam hubungan antara Apple dan pemerintah Indonesia, di mana perusahaan teknologi raksasa tersebut menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan berkontribusi pada pengembangan industri teknologi dalam negeri.
Dari 20 sertifikat yang diterbitkan, 11 di antaranya ditujukan untuk produk telepon seluler, sementara 9 sertifikat lainnya untuk komputer tablet. Beberapa produk Apple yang telah tersertifikasi antara lain:
- iPhone 16e (A3409)
- iPhone 16 Pro Max (A3296)
- iPhone 16 Pro (A3293)
- iPhone 16 Plus (A3290)
- iPhone 16 (A3287)