Sesuai UU Ciptaker, Pusat Data UMKM Rampung dalam 2 Tahun
JAKARTA – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pusat data terpadu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditargetkan rampung maksimal dalam dua tahun ke depan. Kini, proses pembentukan telah masuk tahap awal yakni penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Untuk mempercepatnya, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. “Pembentukan […]
Industri
JAKARTA – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pusat data terpadu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditargetkan rampung maksimal dalam dua tahun ke depan.
Kini, proses pembentukan telah masuk tahap awal yakni penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Untuk mempercepatnya, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Pembentukan pusat data terpadu UMKM harus didukung seluruh pihak yang selama ini aktif memberi bantuan serta pemberdayaan pelaku UMKM,” kata Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto dalam keterangan resmi, Selasa, 17 November 2020.
Sebelum pusat data terpadu terbentuk, Kemenkop dan UKM telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kesepakatan ini untuk pertukaran data dan informasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan data tersebut, UMKM akan terhubung dengan skema pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ediyanto juga menjelaskan pembentukan data UMKM nantinya akan sejalan dengan Satu Data Indonesia.
Sebelumnya, urgensi pembentukan pusat data UMKM mencuat pasca Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluhkan buruknya pendataan UMKM dalam Pekan Fintech Nasional 2020, pekan lalu.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebut penyaluran bantuan sosial untuk UMKM selama ini tidak mudah dilakukan, padahal Indonesia disebut memiliki 60 juta pelaku UMKM.
Dengan demikian, menjadi sangar mutlak keberadaan pusat data UMKM demi mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa depan. Integrasi dibutuhkan untuk membuat eksekusi berbagai program terkait UMKM lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Jadi ini perlu untuk integrasikan dan memungkinkan untuk eksekusi efektif, efisien, dan tepat sasaran. Serta bisa minimalkan exclusion dan inclusion error,” ujar Sri Mulyani.
Selama ini, kesulitan utama penyaluran bantuan serta pemberdayaan UMKM diakibatkan masih tersebarnya sumber data di berbagai instansi dan lembaga.
Sehingga membuat penerima bantuan dari pemerintah notabene merupakan orang yang sama karena datanya tidak menyeluruh.
Pusat data terpadu juga bisa meminimalisasi potensi tumpang tindih program pemberdayaan atau penyaluran bantuan bagi UMKM.