Industri

Sesuaikan Ketentuan Auto Rejection, BEI Menutup Saham pada Pra Pembukaan Mulai Hari Ini

  • JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan Auto Rejection bawah dari yang sebelumnya 10% menjadi 7% sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) pun melakukan hal yang sama dengan beberapa ketentuan. Adapun aturan tersebut, yakni apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 35% untuk saham dengan rentang harga […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan Auto Rejection bawah dari yang sebelumnya 10% menjadi 7% sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) pun melakukan hal yang sama dengan beberapa ketentuan.

Adapun aturan tersebut, yakni apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 – Rp200, lebih dari 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 – Rp5.000, dan lebih dari 20% untuk saham yang memiliki harga di atas Rp5.000.

Di samping itu, dalam mengambil langkah untuk mengurangi tekanan pada pasar modal Indonesia, BEI mengubah ketentuan auto rejection untuk perdagangan saham menjadi satu kali dari persentasi batasannya.

Terakhir, BEI juga mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra pembukaan sehingga tidak lagi terdapat saham yang diperdagangkan.

“Ketentuan tersebut akan berlaku efektif untuk Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kutip Yulianto Aji selaku sekretaris perusahaan BEI dalam keterangan resminya (12/3/2020).

Sebagai informasi, penyesuaian tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan BEI.