Setarakan Mutu Sekolah, PPDB Zonasi Didorong Dilakukan Bertahap
- Setarakan Mutu Sekolah, PPDB Zonasi Didorong Dilakukan Bertahap
Nasional
JAKARTA - Keberadaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi dibutuhkan agar setiap sekolah memiliki mutu yang merata serta tidak terjadi ketimpangan. Namun demikian, prosesnya seringkali menuai berbagai polemik
Guna menghindari polemik serta shock culture terhadap tenaga pendidik maupun siswa, perlu implementasi bertahap terkait dengan penerapan sistem PPDB zonasi. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Natasya Zahra, mendorong penerapan kebijakan PPDB dilakukan secara bertahap. “Dimulai dari wilayah-wilayah yang minim ketimpangan supply dan demand – nya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 20 Juli 2023
Seiring dengan perbaikan penerapan zonasi, Natasya mengatakan kebijakan tersebut dapat semakin dikembangkan di daerah lain. "Dengan begitu, pemerataan sekolah negeri akan berjalan sesuai dengan tujuan tanpa memberi imbas kepada persaingan sekolah swasta,” kata dia.
Implementasi PPDB zonasi secara bertahap dimaksudkan agar tetap menghadirkkan iklim kompetisi pada sekolah dan sistem pendidikan. Menurut Natasya, kompetisi dengan tujuan untuk membangun dan meningkatkan mutu pendidikan merupakan sebuah hal yang tidak dapat dihindari.
Hal ini karena kompetisi dapat meningkatkan berbagai aspek seperti efisiensi biaya, mutu serta terciptanya inovasi baru. “Kompetisi yang bernilai positif ini dapat mendongkrak pertumbuhan pendidikan menjadi lebih baik,” ujarnya.
- UMKM Indonesia Mejeng di Singapura International Jewelry Expo 2023
- Rawan Gempa, Enam Desa Pacitan Dapat Program Destana
- Penerbitan Obligasi Semester-I 2023 Anjlok 36,77 Persen
Identifikasi Masalah
Terkait implementasi secara bertahap tersebut, CIPS mendorong identifikasi masalah dengan cara memetakan sekolah mana yang paling tertinggal. Pemerintah daerah, jelas Natasya, memegang peran penting dalam hal ini. “Pemda setempat harus memperbaharui dan mengintegrasikan data dari Rapor Pendidikan dan basis data lokal,” ujarnya.
Hal tersebut diperlukan untuk mendapat gambaran yang paling akurat dan terkini mengenai kondisi sekolah di wilayahnya. Sehingga, dukungan yang hendak diberikan dapat tepat sasaran. “Realita yang sering terjadi di lapangan, para guru terbiasa mengajar kelas dengan anak-anak yang memiliki level kemampuan, prestasi, dan latar belakang yang sama,” ujarnya.
Terkait peningkatan dan pemerataan mutu sekolah dengan sistem PPDB zonasi, pemerintah daerah didorong memfasilitasi dan menyediakan berbagai program untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru seperti pelatihan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. “Hal ini penting karena tenaga pendidik akan anak-anak yang datang dari latar belakang berbeda maupun memiliki kapasitas belajar yang berbeda,” ujar Natasya.
Polemik zonasi bermula dari penerapan Permendikbud No.1/2021 yang memberikan kewenangan pada pemerintah daerah mengelola PPDB mulai dari menetapkan zonasi. Akibatnya terdapat banyak tafsir terkait PPDB dari sejumlah daerah.