Pada tanggal 1 Februari 2024, LPEI, sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan RI, memberikan fasilitas pembiayaan dan penjaminan kepada PT INKA Multi Solusi (IMS), anak usaha dari PT INKA (Persero).
BUMN

INKA Minta PMN Rp1 T di Tengah Dugaan Korupsi Rp167 T

  • INKA disorot lantaran muncul dugaan korupsi terkait proyek lintas negara senilai US$11 miliar atau sekitar Rp167 triliun.

BUMN

Muhammad Imam Hatami

MADIUN - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT INKA kini tengah menjadi pusat perhatian. Bukan tentang prestasi, INKA disorot lantaran muncul dugaan korupsi terkait proyek lintas negara senilai US$11 miliar atau sekitar Rp167 triliun. Kasus ini mencuat setelah kantor PT INKA diobok-obok Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kasus ini berawal dari rencana PT INKA dan afiliasinya pada awal 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) di bidang transportasi dan infrastruktur kereta api di DRC. 

Proyek ini berkaitan dengan proses pendanaan PT INKA untuk joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo (DRC).

"Perusahaan asing itu kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC," terang Windhu di Madiun.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), sebagai entitas afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama diduga membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure untuk mengerjakan proyek penyediaan energi listrik tersebut. "Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing," tambah Windhu

Dalam praktiknya, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hal ini yang menjadi dasar Kejati Jatim menduga terjadinya pelanggaran hukum dan dugaan merugikan keuangan negara. 

Untuk mengumpulkan bukti, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA. Windhu Sugiarto menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tertanggal 10 Juli 2024.

Hingga saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa 18 orang terkait kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang dianggap relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek di Kongo.

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan korupsi di INKA pada mega proyek senilai Rp 167 triliun," tambah Windhu.

INKA Minta PMN Rp976 Miliar

PT INKA juga mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 976 miliar untuk tahun anggaran 2025. Dana ini akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan produksi kereta dalam negeri serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas produksi mereka. 

Saat ini, kapasitas produksi INKA mencakup pembuatan 800 unit gerbong barang, 225 unit kereta penumpang, 15 unit lokomotif, 300 carset kelengkapan bogie, dan 40 unit kereta penggerak setiap tahunnya.

 Seluruh pesanan ini dikerjakan di pabrik INKA yang terletak di Madiun, yang saat ini tengah menghadapi kelebihan beban produksi.

"Untuk PMN 2024 Rp 965 miliar sudah kami rencanakan, kami mohon dukungannya sehingga pabrik Banyuwangi nanti untuk memenuhi pemesanan, untuk menyelesaikan yang di PT Inka itu bisa beroperasi di tahun 2025 semester II,"  terang Direktur INKA, Eko Purwanto.

Permohonan PMN ini diharapkan dapat membantu INKA mengatasi tantangan tersebut serta meningkatkan efektivitas produksi untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan internasional yang terus berkembang.