<p>Suasana pembangunan perumahan bersubsidi kawasan Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten, Jum&#8217;at, 23 Oktober 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Setelah Bebas DP KPR, Beli Rumah Kini Juga Gratis Pajak, Cek Syaratnya

  • Setelah memberi insentif uang muka kredit (down payment/DP) Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah atau properti.

Industri

Reza Pahlevi

JAKARTA – Setelah memberi insentif uang muka kredit (down payment/DP) Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah atau properti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran untuk kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun diambil dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Pemberian insentif ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi untuk kelas menengah-atas yang selama 2020 kemarin menahan pengeluaran,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Besaran PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100% untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar-Rp5 miliar diberikan insentif PPN sebesar 50%.

Masa berlaku pembebasan pajak ini adalah mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Adapun, kriteria rumah tapak dan rumah susun yang mendapatkan fasilitas insentif pajak yaitu harga rumah tapak atau rumah susun memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Lalu, rumah tapak dan rumah susun harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Selain itu, rumah harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi siap huni. Terakhir, pajak hanya berlaku untuk 1 unit rumah bagi 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), ada stok 9.000 rumah tapak dengan rentang harga Rp300 juta-Rp1 miliar di 2021. Untuk rumah dengan rentang harga Rp1 miliar-Rp2 miliar juga ada 9.000 stok.

Untuk rumah dengan rentang harga Rp2 miliar-Rp3 miliar dan Rp3 miliar-Rp5 miliar masing-masing memiliki 4.500 stok. Lalu, rumah tapak seharga di atas Rp 5 miliar memiliki 1.800 stok. Terakhir, untuk apartemen berharga Rp300 juta-Rp1 miliar terdapat 7.500 stok.

KemenPUPR memperkirakan harga penjualan properti-properti ini mencapai Rp82,7 triliun dengan total PPN senilai Rp7,95 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut insentif ini diharapkan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang di 2020 dan 2021. Basuki juga berharap ini dapat membantu masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni yang sudah ada di pasar perumahan. (SKO)