Setelah Kasus Gagal Bayar, Jiwasraya Digugat PKPU di PN Jakarta Pusat
JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst/. Adapun ada dua penggugat, yakni Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. Gugatan yang didaftarkan pada 13 Januari 2021 ini tercatat memiliki lima […]
Industri
JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst/. Adapun ada dua penggugat, yakni Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Gugatan yang didaftarkan pada 13 Januari 2021 ini tercatat memiliki lima petitum. Pertama, menerima dan mengabulkan PKPU dari pemohon. Kedua, menyatakan bahwa Jiwasraya tengah terdaftar dalam PKPU sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
Selain itu, pemohon juga menunjuk hakim pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam perkara ini. Keempat, pemohon menunjuk dan mengangkat Michael Kanta Germansa sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI. Hal ini berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : CRA. 00404 tanggal 11 Agustus 2019.
Kemudian, nama Muhammad Fadhil Putra Rusli juga dengan fungsi yang sama berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-310AH.04.03-2020, Tanggal 12 Agustus 2020.
Adapun nama ketiga, yakni Aprilia Dwi Paramita berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-59AH.04.03-2019, tanggal 25 Maret 2019.
Petitum yang kelima atau terakhir, pemohon meminta agar hakim menghukum termohon PKPU dalam hal ini Jiwasraya, untuk membayar biaya perkara.
Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
Pengumuman tidak mencantumkan secara detail latar belakang gugatan tersebut. Namun, perusahaan asuransi milik negara ini tengah dirundung masalah yang terungkapnya sejak awal 2020. Kasus yang menimpa adalah gagal bayar pada produk JS Saving Plan.
Nominal gagal bayarnya sendiri mencapai Rp12,4 triliun. Dana itu merupakan akumulasi kewajiban pencairan klaim polis yang terhitung sejak 2018 hingga akhir tahun 2019.
Ekuitas perseroan bahkan sudah tercatat minus hingga Rp23,92 triliun per September 2019. Dengan liabilitas sebesar Rp49,6 triliun, aset Jiwasraya yang tercatat juga rendah, yakni hanya Rp25,68 triliun.
Setidaknya terdapat 17,000 pemegang polis yang menjadi korban, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga asing. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beberapa tersangka, antara lain Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain itu, ada pula mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dan 13 perusahaan manajer investasi (MI).