<p>Ilustrasi cukai rokok / Beacukai.go.id</p>
Industri

Setelah Kenaikan Cukai, Rokok Ilegal Semakin Marak

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali menindak peredaran rokok ilegal yang bermotif pita cukai palsu di sejumlah daerah. Upaya ini merupakan perlindungan terhadap masyarakat dan pengusaha industri rokok dalam negeri. Dalam penindakannya, DJBC mengamankan sebuah truk, beberapa bangunan, dan toko penjual eceran dengan total sitaan sejuah 1.070.504 batang rokok yang berpita cukai palsu. […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali menindak peredaran rokok ilegal yang bermotif pita cukai palsu di sejumlah daerah.

Upaya ini merupakan perlindungan terhadap masyarakat dan pengusaha industri rokok dalam negeri. Dalam penindakannya, DJBC mengamankan sebuah truk, beberapa bangunan, dan toko penjual eceran dengan total sitaan sejuah 1.070.504 batang rokok yang berpita cukai palsu.

Diawali dengan penindakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY yang berhasil mencegah dan mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang yang berisi 616.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp365 juta.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengan dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan dalam keterangan resminya di laman DJBC (11/02) bahwa operasi gempur rokok ilegal akan terus dilaksanakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Pasca Kenaikan Cukai

Peredaran rokok ilegal diperkirakan akan meningkat akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019. Beleid itu membuat tarif cukai rokok di awal tahun 2020 naik rata-rata sebesar 23%, sementara harga jual eceran naik rata-rata hingga 35%.

“Bea Cukai bersama-sama dengan instansi lain seperti Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Kejaksaan akan bersinergi dalam memberantas rokok ilegal. Upaya edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, antara lain dengan pendekatan ecosocioculture, juga akan dilakukan,” kata Tri.

Sementara Bea Cukai Kudus juga turut menyita rokok ilegal sebanyak 389.900 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp231 juta. Penindakan ini dilakukan di rumah warga di Desa Bakalan dan Desa Brantak Sekarjati, Jepara.

Sebelumnya Bea Cukai Kudus memperoleh informasi bahwa rumah tersebut digunakan untuk pengemasan rokok ilegal. Sesuai ketentuan di bidang cukai, kegiatan produksi rokok harus memiliki izin dan pengemasannya dilakukan di pabrik, tidak diperbolehkan di rumah.

“Petugas menemukan sejumlah batang rokok yang akan dikemas dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai, hal ini melanggar ketentuan bahwa rokok yang beredar diperjualbelikan harus dilekati pita cukai,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kapala Kantor Bea Cukai Kudus.

Sebelumnya, pada awal Januari, Bea Cukai Blitar melalui kegiatan operasi pasar juga berhasil mengamankan rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek dengan total sejumlah 64.604 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp35 juta.

“Untuk menekan peredaran rokok ilegal, kami akan terus melakukan penindakan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum lainnya,” tutup Gatot.