Setelah Molor 7 Bulan, PLTP Sorik Marapi Unit II Kini Resmi Beroperasi
- JAKARTA – Setelah molor dari target yang direncanakan pada Desember tahun lalu, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi Unit II akhirnya resmi
Industri
JAKARTA – Setelah molor dari target yang direncanakan pada Desember tahun lalu, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi Unit II akhirnya resmi beroperasi secara komersial.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana menyebut, PLTP berkapasitas 45 Mega Watt (MW) ini memulai operasi setelah menyelesaikan Unit Rated Capacity (URC) Test. Adapun lokasinya berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Dengan beroperasinya PLTP Sorik Marapi Unit II ini, diharapkan bisa meningkatkan produksi dari 28 juta kWh listrik per bulan, menjadi 50 juta kWh per bulan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 30 Juli 2021.
- Tutup 395 Gerai Giant, Ini Dampaknya Terhadap Kinerja Keuangan HERO
- Harga Emas Hari Ini: Antam dan Pegadaian Kompak Menguat di Akhir Pekan
- Nilai Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tumbuh 59 Persen Capai Rp728,9 Triliun
Selain itu, kehadiran pembangkit ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Diketahui, sepanjang 2020 produksi listrik PLTP Sorik Marapi mencapai 334 juta kWh. Dengan kata lain, tarif jual beli listrik ada di angka 8,1 sen dollar/kWh dan BPP Provinsi Sumatera Utara sebesar 10,18 Cent/kWh.
Dadan bilang, hal itu telah menghemat kurang lebih Rp100 milyar bagi PLN dari pembelian listrik panas bumi. Padahal, rata-rata tarif pembangkit lain sebesar 10 sen dollar per kWh.
Tak hanya itu, lanjutnya, PLTP Sorik Marapi juga menyumbang kas daerah Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp1,9 miliar pada tahun lalu. Bahkan, untuk 2022 diproyeksikan naik menjadi Rp2,7 miliar.
Sebagai informasi, proyek PLTP Sorik Marapi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik-Marapi-Roburan-Sampuraga memiliki target pengembangan total 240 MW. Angka tersebut dipatok sesuai studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM serta kontrak jual beli listrik dengan PLN.