<p>Transaksi belanja online meningkat saat pandemi COVID-19. / Facebook @ShopeeID</p>

Setelah Netflix dan Shopee, DJP Tarik Pajak 9 Perusahaan Digital Lagi

  • Saat ini, sudah terdapat 28 perusahaan global yang sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menunjuk sembilan perusahaan lagi yang memenuhi kriteria pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan melalui tambahan sembilan perusahaan ini, maka total sebanyak 37 perusahaan atau badan usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital.

“Sampai saat ini 28 dan ada sembilan lagi yang sedang komunikasi,” kata dia dilansir Antara, Selasa, 22 September 2020.

Dia mengatakan otoritas pajak sedang melakukan komunikasi lanjutan dengan perusahaan tersebut terkait tata cara, hak, maupun kewajiban dalam proses pemungutan pajak.

“Harapannya nanti semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam pajak perdagangan melalui sistem elektronik ini. Saat ini, kami terus berkomunikasi one on one, sehingga mereka tahu hak dan kewajiban pemungut,” urainya.

Suryo belum mengumumkan secara resmi nama sembilan perusahaan tambahan tersebut. Karena, proses pembahasan maupun sosialisasi kepada badan urusan terkait kesiapan untuk berpartisipasi masih berlanjut.

Saat ini, sudah terdapat 28 perusahaan global yang sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (SKO)

Daftar 28 Perusahaan Kena PPN 10%

  1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd
  2. McAfee Ireland Ltd
  3. Microsoft Ireland Operations Ltd
  4. Mojang AB
  5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
  6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
  7. Skype Communications SARL
  8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
  9. Twitter International Company
  10. Zoom Video Communications, Inc
  11. PT Jingdong Indonesia Pertama
  12. PT Shopee International Indonesia
  13. Facebook Ireland Ltd
  14. Facebook Payments International Ltd
  15. Facebook Technologies International Ltd
  16. Amazon.com Services LLC
  17. Audible, Inc
  18. Alexa Internet
  19. Audible Ltd.
  20. Apple Distribution International Ltd
  21. Tiktok Pte. Ltd
  22. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
  23. Amazon Web Services Inc
  24. Google Asia Pacific Pte. Ltd
  25. Google Ireland Ltd
  26. Google LLC
  27. Netflix International B.V
  28. Spotify AB