logo
Ilustrasi asuransi jiwa
IKNB

Setelah Penyesuaian Harga Premi di 2024, Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Menyusut di 2024

  • Menurut Ogi, penurunan ini merupakan hasil dari strategi manajemen risiko yang diterapkan oleh perusahaan asuransi, terutama dengan melakukan repricing atau penyesuaian harga premi pada tahun 2024. Selain itu, perusahaan juga melakukan perbaikan tata kelola serta penyesuaian fitur produk asuransi kesehatan, khususnya yang bersifat as charged.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Rasio klaim asuransi kesehatan mengalami penurunan signifikan pada tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa rasio klaim asuransi kesehatan turun menjadi 71,2% dari sebelumnya 97,5% di tahun 2023.

Menurut Ogi, penurunan ini merupakan hasil dari strategi manajemen risiko yang diterapkan oleh perusahaan asuransi, terutama dengan melakukan repricing atau penyesuaian harga premi pada tahun 2024. Selain itu, perusahaan juga melakukan perbaikan tata kelola serta penyesuaian fitur produk asuransi kesehatan, khususnya yang bersifat as charged.

Ogi juga menyoroti tren kenaikan inflasi medis yang lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. Pada tahun 2024, inflasi umum di Indonesia tercatat sebesar 3%, sedangkan inflasi medis mencapai 10,1%. Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global yang berada di kisaran 6,5%.

“Kondisi ini tentu berdampak pada industri asuransi kesehatan, mengingat biaya layanan kesehatan terus meningkat. Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu mengadopsi strategi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara harga premi dan manfaat yang diberikan kepada pemegang polis,” jelas Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 19 Maret 2025. 

Regulasi Baru: Pembentukan Medical Advisory Board (MAB)

Sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan meningkatkan proses underwriting dalam produk asuransi kesehatan, OJK berencana menerbitkan Regulasi Standar Ekonomi OJK (RSEOJK) tentang Asuransi Kesehatan. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembentukan Medical Advisory Board (MAB) di perusahaan asuransi.

Ogi menjelaskan bahwa MAB berperan sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk. Dengan adanya MAB, perusahaan dapat lebih efektif dalam menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung.

Selain itu, MAB juga akan menjalin kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis. “Dengan keahlian dokter spesialis dan profesional medis lainnya, MAB diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah,” kata Ogi.

Mekanisme Implementasi MAB di Industri

Ogi menambahkan bahwa implementasi MAB dalam industri asuransi kesehatan dapat dilakukan dengan fleksibilitas, baik secara individual di masing-masing perusahaan asuransi maupun dengan sistem berbagi (sharing). “Apabila dijalankan dengan baik, MAB akan membantu perusahaan meningkatkan efisiensi dalam pembayaran klaim kesehatan, sekaligus memastikan bahwa nasabah mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.