<p>Seniman mengerjakan pembuatan mural bertemakan Proklamasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Aren 02, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 22 Juli 2020. Mural tersebut dibuat dalam rangka menyambut  HUT  ke-75 RI tahun ini yang mengusung tema &#8220;Indonesia Maju&#8221;. Namun karena masih berada dalam situasi pandemi COVID-19, pemerintah menyerukan agar peringatan digelar secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kenormalan baru. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Sains

Setelah Sehari Proklamasi Kemerdekaan, Apa yang Terjadi di Jakarta?

  • Setelah sehari proklamasi, tepat di hari Sabtu, 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengesahan UUD 1945 dilaksanakan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atas konstitusi negara Indonesia di rapat paripurna.
Sains
Prita Lyani Ayuninda

Prita Lyani Ayuninda

Author

JAKARTA – Hari Proklamasi adalah hari Kemerdekaan Indonesia pada Jumat 17 Agustus 1945. Deklarasi kemerdekaan Indonesia disampaikan  Soekarno dan  Mohammad Hatta, atas penjajahan Indonesia dari Belanda dan Jepang. Lokasi deklarasi bung karno dan bung hatta di Jalan Pegangasaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Sehari setelah proklamasi, tepat di hari Sabtu, 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengesahan UUD 1945 dilaksanakan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atas konstitusi negara Indonesia di rapat paripurna. 

Lokasi disahkannya UUD 1945 tepat di Gedung Chuo Sangi-in yang dikenal sekarang dengan (Gedung Pancasila) di Jakarta Pusat. Gedung ini memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi bagi bangsa Indonesia, karena menjadi saksi bisu atas lahirnya konstitusi negara.

Pada saat ini Gedung Chuo Sangi-in menjadi tempat museum yang menyimpan barang bersejarah atas perjuangan kemerdekaan Indonesia. Proses terbentuknya UUD 1945 melalui sejarah yang cukup Panjang. 

Diawali dengan pembentukan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), oleh pemerintah Jepang pada 29 April 1945. BPUPKI bertugas untuk menyelidiki persiapan segala sesuatu untuk kemerdekaan Indonesia dan Menyusun rancangan UUD.

Dalam sidang pertama BPUPKI pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan rumusan dasar negara, yaitu Pancasila. Hal ini menjadi dasar dari Pembukaan UUD 1945. Kemudian pada sidang kedua BPUPKI di tanggal 10 Juli 1945 diadakan kembali untuk menyusun konstitusi negara Indonesia. 

Anggota dari sidang kedua konstitusi ini salah satunya ada, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. KRMT Wongsonegoro, Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, Mr. Alexander Andries Maramis, Mr. Raden Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Dr. Soekiman Wirjosandjojo.  Lokasi kejadian sidang kedua ini berada di Gedung Chuo Sangi-in.

Pada Selasa, 7 Agustus 1945, BPUPKI bubar karena Jepang menyerah pada sekutu kemudian terbentuklah PPKI. Pembentukan PPKI ini untuk melanjutkan tugas dari BPUPKI guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan membentuk pemerintahan.

Dengan terbentuknya PPKI melanjutkan tugas dari BPUPKI, yaitu tugas untuk mengatur pemindahan dari kekuasaan penjajah ke pemerintah Indonesia yang baru, menyusun UUD sistem ketatanegaraan republik.

PPKI ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggota 21 orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, B.P.H. Poerbojo, K.R.T Radjiman Widiodiningrat, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Andi Pangeran, I.G.K Pudja, S.H., Mohammad Amir, Otto Iskandardinata, R. Pandji Soeroso, B.P.K.A. Soerjohamidjojo, 

Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Abbas, S.H., Latuharhary, S.H., A.A. Hamidhan, Abdul Karir, Dr Soepomo, K.H. Wahid Hasjim, Teuku Mohammad Hassan, S.h., Dr. G.S.S.J. Ratulangie, dan Drs, Yap Tjwan Bing. 

Kemudian sehari setelah proklamasi hasil sidang PPKI adalah keputusan Ir. Soekarno menjadi presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Sekaligus mengesahkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan membentuk sebuah komite nasional guna membantuk tugas Presiden.

Pembentukan UUD 1945 menjadi landasan dasar negara Indonesia, untuk memberikan kerangka bagi penyelenggaraan negara yang berdasar atas prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjamin hak-hak dasar setiap warga negara.