<p>Warga berkativitas di perumahan bersubsidi kawasan Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten, Jum&#8217;at, 23 Oktober 2020. Foto:Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Setelah Tapera, Kini Ada Dana Abadi Perumahan

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan dana abadi untuk perumahan.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan dana abadi untuk perumahan. Langkah ini untuk memastikan pembangunan perumahan dapat berjalan lebih efektif, mengingat backlog perumahan masih cukup tinggi, yaitu 9,9 juta.

Usulan tersebut muncul karena dana pembiayaan perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mengalami penurunan.

Pada tahun 2023, realisasi anggaran FLPP sebesar Rp26,3 triliun mencakup 229.000 rumah, sedangkan pada 2024 anggaran FLPP hanya Rp13,72 triliun yang diperkirakan mampu menyediakan sekitar 166.000 unit rumah.

Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, menyatakan saat ini sedang dilakukan pembahasan mengenai pembentukan dana abadi perumahan, dan ada kemungkinan program tersebut akan dimulai pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Haryo mengatakan kemungkinan dana abadi perumahan bisa diterapkan di tahun 2025. Saat ini pihaknya dengan Kementerian Keuangan sedang membahas apakah untuk dana abadi nantinya akan dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) atau dititipkan ke BP Tapera sebagai operator investasi pemerintah.

“Tahun 2024 pasti tidak bisa jalan. Tahun 2025 mungkin bisa, selama APBN-P (APBN Perubahan), karena untuk dapat dana itu harus masuk siklus APBN,” kata Haryo di Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Selain itu, prinsip yang akan diterapkan pada dana abadi perumahan mirip dengan mekanisme dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP. Dana yang terkumpul akan diinvestasikan, dan hasil dari investasi tersebut akan digunakan untuk berbagai bentuk bantuan, seperti bantuan uang muka, bantuan KPR, kredit pembangunan rumah, renovasi, atau bahkan sewa hunian.

“Sudah ada dana-dana yang bisa dimanfaatkan. Atau ada sumber baru kalau kebijakannya terlaksana, itu dari sumber dana. Kalau pelaksanaanya sekarang masih dicari mana yang paling baik. Beberapa mengusulkan pengelolaan seperti LPDP. Tapi ke depan bisa beda tergantung opsi yang diusulkan dan hasil kajiannya,” ujarnya.

Sehingga, hasil investasi tersebut akan memberikan pengembalian yang cukup, yang nantinya akan dilihat dari sisi belanjanya seperti apa.

Haryo menyatakan, bantuan yang diberikan dapat berupa sewa hunian, karena tidak semua orang ingin atau butuh untuk memiliki rumah. Sehingga bantuan yang akan diberikan diperluas.

“Karena pada prinsipnya adalah semua orang harus berhuni di tempat tinggal. Dan kita punya prinsip menghuni tidak harus memiliki (rumah),” ujarnya.

“Backlog 9,9 juta harus dibedah, rumah tidak layak huni harus dibedah sehingga hasil investasi ini bisa tepat sasaran yaitu pada orang-orang yang betul-betul membutuhkan. Ini prinsipnya,” tambahnya.

Melalui dana abadi perumahan ini, ia berharap untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan pada APBN dalam sektor perumahan tanpa mendistorsi mekanisme pasar yang sudah berjalan saat ini.