<p>Direktur Kepatuhan BRI Wisto Prihadi dikabarkan tak lolos fit and proper test OJK / Facebook @wisto.prihadi</p>
Industri

Setelah Wadirut BNI, Direktur Kepatuhan BRI Tidak Lolos Fit and Proper Test OJK?

  • Wisto Prihadi diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Februari 2020. Dalam keputusan tersebut, Wisto menggantikan Azzizatun Azimah. Sebelumnya, jabatan Wisto Prihadi adalah Presiden Direktur PT BRI Multifinance Indonesia sejak 2018.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Manajemen bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menghadapi ketidaklolosan uji kepatutan dan kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sebelumnya Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Anggoro Eko Cahyo.

Kali ini, Direktur Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Wisto Prihadi dikabarkan tidak lolos fit and proper test OJK.

“Direktur Kepatuhan Wisto Prihadi belum lolos fit and proper test dari OJK,” kata sumber TrenAsia.com dari pemerintahan yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 1 September 2020.

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto  mengatakan pihaknya sedang memastikan kabar tersebut. “Tim (direksi) kami sedang pastikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini di tengah pandemi COVID-19 dan ancaman resesi ekonomi, memang menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi BRI serta kalangan bankir secara umum.

Kendati demikian, kata dia, BRI selalu menjaga prinsip kehati-hatian (prudent) dalam tata kelola bank dengan menerapkan keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku.

“Kami juga berperan aktif dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Kami akan selalu mematuhi ketentuan regulator. Dalam Peraturan OJK, anggota direksi baru dapat melaksanakan tugasnya setelah lolos fit and proper test. Pada saat ini, fit and proper test dari OJK masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana belum merespons pertanyaan yang disampaikan. Begitu pula dengan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga yang tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan baik melalui pesan singkat maupun telepon.

Diketahui, Wisto Prihadi diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Februari 2020. Dalam keputusan tersebut, Wisto menggantikan Azzizatun Azimah. Sebelumnya, jabatan Wisto Prihadi adalah Presiden Direktur PT BRI Multifinance Indonesia sejak 2018.

Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Anggoro Eko Cahyo (kiri). / Facebook @BNI

Wadirut BNI

Terkait ketidaklulusan fit and proper test, salah satu pejabat perbankan yakni Wakil Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Anggoro Eko Cahyo juga mengalami hal serupa. Selama lebih dari empat bulan menggantikan Herry Sidharta pada posisi yang baru, Anggoro belum mengantongi persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo pun menjelaskan, fit and proper test merupakan hal yang sifatnya rahasia. “Maka, apapun hasilnya akan disampaikan kepada bank yang mengajukan calon tersebut,” tutur Anto saat itu.

Menurutnya, fit and proper test dilakukan dengan tingkat objektivitas untuk menilai track record untuk mengukut integritas dan kompetisi. Namun, dia tidak mengungkap alasan OJK tidak meloloskan Anggoro dalam fit and proper test tersebut.

Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga angkat suara mengenai proses fit and proper test bagi emiten di industri perbankan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna meminta penjelasan kepada perseroan mengenai langkah selanjutnya dari perusahaan.

BNI yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) harus mencari pengganti direksi atau komisaris yang tidak lulus fit and proper test tersebut. “Mengenai penunjukan penggantinya, Bursa melakukan monitoring pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang ada di perusahaan termasuk anggaran dasar dan pelaksanaan RUPS,” kata Nyoman.

Integritas Bankir

Terpisah, pengamat perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto bilang fit and proper test dilakukan untuk melihat integritas dari calon pejabat yang diajukan pemilik bank. Jika OJK melihat ada sesuatu yang salah dari calon pejabat yang ditunjuk sebagai komisaris maupun direksi bank, jelas saja pemilik bank harus mengajukan nama lain.

“Karena sifat bank itu berdampak kepada stabilitas. Jika bank gagal, ekonomi bisa goyang. Jadi pemimpin bank tidak bisa sembarangan,” ujarnya.

Kebijakan fit and proper test sendiri telah diatur dalam peraturan OJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Anggota direksi dan dewan komisaris bank yang telah diangkat dalam RUPS wajib mendapatkan persetujuan OJK atas fit and proper test. (SKO)