
SHGB Aguan Batal Dicabut, ATR/BPN Pastikan Keabsahan Sertifikat CIS
- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sah secara hukum. Menurutnya hasil verifikasi menunjukkan mayoritas sertifikat PT CIS berada di dalam garis pantai atau di wilayah daratan.
Nasional
TANGERANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan untuk membatalkan pencabutan 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut di Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sah secara hukum. Menurutnya hasil verifikasi menunjukkan mayoritas sertifikat PT CIS berada di dalam garis pantai atau di wilayah daratan.
“Ada 58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya milik PT CIS,” ujar Nusron, kala memberikan keterangan di Kantornya, dikutip Sabtu, 22 Februari 2024.
Keputusan tersebut mencakup SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), entitas usaha yang terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma, atau yang dikenal dengan nama Aguan. Sebanyak 58 sertifikat, termasuk milik PT CIS, dipastikan tetap berlaku.
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada 2 itu yang di situ (di luar garis pantai atau lautan) milik CIS,” tambah Nusron.
- OJK: Total Aset Bank Syariah Capai Rp980,30 Triliun pada 2024
- OJK Prioritaskan Merger Bank Syariah pada 2025
- BCA Tawarkan Promo dan Program Menarik di BCA Expoversary 2025
Meskipun demikian, terdapat dua bidang tanah milik PT CIS yang diduga berada di luar garis pantai atau masuk ke wilayah laut. Status dua bidang tanah ini masih dalam kajian lebih lanjut oleh pemerintah.
Dari total 280 sertifikat yang sebelumnya terbit di wilayah perairan, kini hanya tersisa 13 sertifikat yang masih dalam proses kajian karena lokasinya dianggap "abu-abu", yakni berada di antara wilayah pantai, darat, atau laut.
“Ada yang ini abu-abu 13 ini barang subhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai, antara darat, atau laut ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini. Ini sedang ditelaah yang 13 butuh waktu ini,” pungkas Nusron.
PT CIS sendiri merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), yang baru diakuisisi pada akhir 2023. Berdasarkan laporan keuangan PANI per kuartal III tahun 2024, PANI menguasai 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CIS. Corporate Secretary & Investor Relations PANI, Christy Grasella, menegaskan bahwa tanah yang dimiliki PT CIS sepenuhnya berada di daratan.
Keputusan Kementerian ATR/BPN ini menjadi sorotan publik, terutama terkait keabsahan sertifikat di wilayah pagar laut yang kerap menjadi perdebatan. Pemerintah berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus serupa untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
- OJK: Total Aset Bank Syariah Capai Rp980,30 Triliun pada 2024
- OJK Prioritaskan Merger Bank Syariah pada 2025
- BCA Tawarkan Promo dan Program Menarik di BCA Expoversary 2025
Hubungan CIS dan PANI
PT CIS merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang baru diakuisisi pada akhir 2023. Akuisisi ini memperkuat posisi PANI dalam pengelolaan aset properti dan pengembangan lahan.
Berdasarkan laporan keuangan PANI per kuartal III tahun 2024, perusahaan menguasai 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% kepemilikan di PT CIS, menjadikannya sebagai pemegang saham mayoritas.
Sebelumnya, Corporate Secretary & Investor Relations PANI, Christy Grasella, menegaskan bahwa seluruh lahan yang dimiliki PT CIS berada di daratan. Pernyataan ini menepis spekulasi mengenai kemungkinan kepemilikan lahan di wilayah reklamasi atau kawasan perairan, sekaligus memperjelas status kepemilikan aset properti perusahaan.