Ilustrasi PT Shopee Internasional Indonesia.
Industri

Shopee PHK Sejumlah Karyawan di Indonesia, Ini Alasannya

  • Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan gejolak, pihak perusahaan terpaksa harus mengambil beberapa langkah efisiensi bisnis, salah satunya dengan melakukan perampingan struktur karyawan.

Industri

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Shopee Internasional Indonesia mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan kepada sejumlah karyawan sebagai imbas dari pergolakan ekonomi global yang tengah berlangsung.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan gejolak, pihak perusahaan terpaksa harus mengambil beberapa langkah efisiensi bisnis, salah satunya dengan melakukan perampingan struktur karyawan.

Sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawan yang jumlahnya tidak disebutkan ini, perusahaan sudah mencoba melakukan penyesuaian melalui perubahan kebijakan bisnis.

Sayangnya, upaya penyesuaian tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan sehingga Shopee Indonesia pun menginisiasi PHK sebagai jalan terakhir.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," ujar Radynal melalui keterangan tertulis, Senin,19 September 2022.

Pihak perusahaan menilai bahwa PHK ini sejalan dengan fokus untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan yang dinilai Shopee sebagai dua komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah kondisi ekonomi yang dipenuhi ketidakpastian.

Menurut penilaian pihak Shopee, PHK pada akhirnya diperlukan untuk memperkuat dan memastikan operasional perusahaan bisa tetap stabil di kondisi ekonomi yang tengah membayang-bayangi saat ini.

Shopee pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung karyawan-karyawan yang terdampak PHK.

"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," kata Radynal.

Selain itu, para karyawan yang terkena PHK pun masih bisa menggunakan fasilitas asuransi kesehatan dari perusahaan hingga akhir tahun.