<p>Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki / Dok. Kementerian Koperasi dan UKM</p>
Industri

Shopee Setop Penjualan 13 Jenis Produk Impor, Didominasi Pakaian Muslim

  • Shopee Indonesia menghentikan penjualan 13 jenis produk impor di dalam marketplace Shopee.

Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Shopee Indonesia menghentikan penjualan 13 jenis produk impor di dalam marketplace Shopee. Langkah ini dilakukan sesuai dengan permintaan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Kemenkop UKM).

Executive Director Shopee Indonesia Handika Wighuna Jahja mengatakan hal tersebut tidak akan membuat bisnis marketplace ini lesu. Menurut Handika, pelaku usaha asing porsinya hanya 3% dari keseluruhan penjual di Shopee.

Handika menyebut akan mengadakan kajian lanjutan untuk melihat potensi mendongkrak penjualan UMKM lokal dengan melarangan jenis produk lain “melapak” di Shopee. 

“13 jenis usaha ini bisa dibilang kajian pertama yang akan kami terus diskusikan sesuai dengan arahan pemerintah apa jenis usaha yang mau kami dorong lagi, terutama yang ada produksinya di Indonesia,” jelas Handika.

Lebih jauh lagi, Handika menyebut bangga bisa terlibat membantu pelaku UMKM Indonesia naik kelas. “Kalau dibelah, tentu DNA dari Shopee itu merah putih,” kata Handika.

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan larangan ini merupakan strategi untuk mendongkrak penjualan pelaku UMKM lokal di marketplace online.

“Kemenkop UKM Bersama Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan keberlangsungan bisnis pelaku UMKM Indonesia. Jangan sampai Shopee membunuh UMKM lokal intinya,” kata Teten.

Teten mengklaim pelarangan produk impor ini bisa mengalihkan dana Rp300 triliun dari pengusaha asing ke dompet pelaku UMKM lokal. 

Adapun 13 jenis produk yang dilarang tersebut meliputi hijab, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria.

Lalu, ada outerwear muslim, mukena, aksesoris muslim anak, aksesoris muslim, alat solat, kebaya, pakaian muslim, dan pakaian muslim anak.

Menurut Teten, 13 produk tersebut punya potensi keuntungan yang tinggi bagi pelaku UMKM lokal. Apalagi, pangsa pasar produk muslim di terdorong oleh jumlah penduduk muslim Indonesia yang mencapai 227 juta jiwa atau 87,2% dari populasi penduduk.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menyatakan bakal fokus mendorong halal awareness di Indonesia. Hal itu, kata Erick, membuka peluang bagi pelaku usaha produk muslim mengeruk untung di dalam negeri.

Erick pun mendorong pelaku usaha syariah mikro untuk merambah ke digital. Hal itu, kata Erick, membuka potensi pangsa pasar baru karena nyatanya produk halal Indonesia punya daya saing tinggi di level global.

“Usaha syariah skala mikro dan kecil menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global, dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara optimal dalam memacu pertumbuhan usaha dan ketahanan ekonomi umat,” ujar Erick dalam d Al Fitr Creative and Tourism Expo, Senin 17 Mei 2021.

Upaya pelarangan impor 13 produk ini sekaligus mendorong pelaku UMKM untuk merambah ke ranah digital. Kemenkop UKM sendiri mencatat sudah ada 4,8 juta pelaku UMKM yang go digital hingga Maret 2021. Sementara itu, Teten menargetkan sebanyak 30 juta pelaku UMKM go digital pada 2023.