<p>Presiden Joko Widodo kembali mengunjungi Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang berlokasi di Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Rabu, 21 April 2021. / Foto: Lukas &#8211; BPMI Setpres</p>
Industri

Siap Libas Semua Hambatan, Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi

  • Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk menyelesaikan hambatan berusaha. Ketentuan pembentukan ini mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk menyelesaikan hambatan berusaha. Ketentuan pembentukan ini mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk Jokowi untuk menjadi ketua Satgas. Bahlil bakal didampingi Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi wakil ketua satgas percepatan investasi.

Keterlibatan Kejaksaan Agung dan Polri bertujuan menyelesaikan hambatan investasi sekaligus melakukan pengawasan secara menyeluruh. Beleid ini menjadi jurus baru Jokowi dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

“Menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi,” tulis tugas Satgas Investasi dalam pasal 4 Keppres nomor 11 tahun 2021, dikutip Kamis, 27 Mei 2021.

Selain itu, Satgas ini diberikan kuasa untuk menindak bila terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga pelanggaran yang menghambat investasi. Dalam implementasinya, ketua Satgas Percepatan Investasi didorong untuk segera membentuk tim pelaksana.

Ketua Satgas Percepatan Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bakal memenuhi target dari Jokowi untuk menumpas hambatan investasi di Indonesia. Apalagi, Presiden Joko Widodo membebankan target investasi Rp1.200 triliun pada 2022.

“Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi,” kata Bahlil dalam keterangan resmi yang dilansir Kamis, 27 Mei 2021.

Tidak hanya itu, Satgas ini menjadi tumpuan dalam mendatangkan investasi ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menanggapi adanya tugas itu, Bahlil optimis Satgas Percepatan Investasi bisa menjadi jembatan penghubung antara pelaku UMKM, korporasi, hingga investor.

“Pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah, jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah,” ucap Bahlil.

Sudah Kebut Legalitas UMKM

Sebelumnya, Bahlil lebih dulu melakukan upaya permudahan izin UMKM agar memiliki legalitas usaha. Upaya ini dinilai Bahlil menjadi prasyarat agar pelaku UMKM bisa dilirik investor.

Melalui Kementerian Investasi, Bahlil menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk memberlakukan sistem perizinan online single submission (OSS).

Deputi Bidang Kerja sama Penanaman Modal Riyatno mengatakan, upaya ini ditempuh agar pemerintah bisa lebih memantau perkembangan jumlah UMKM di Indonesia

Riyatno mengatakan, sebagian besar dokumen yang belum dimiliki pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, kata Riyatno, dokumen tersebut menjadi pra syarat dalam penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan halal.

“Kerja sama Kementerian Investasi dengan BRI ini diharapkan memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM, terutama di bawah binaan BRI,” kata Riyanto beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data BKPM periode 9 Juli 2018 hingga 31 Maret 2021, total perizinan yang sudah diterbitkan melalui OSS sebanyak 2,76 juta NIB. Lebih rinci lagi, capaian tersebut terdiri dari 1,68 juta NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) atau setara 61% dari total penerbitan NIB.

Lalu, sebanyak 22% atau 593.224 NIB untuk Usaha Besar (UB) dan 479.538 NIB atau 17% lainnya bagi Usaha Menengah.  Segmentasi BRI yang didominasi UMKM membuat BKPM optimistis, penerbitan OSS bisa melesat usai adanya nota kesepahaman ini.