Sejumlah penumpang mulai memadati Stasiun Gambir menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Siap Mudik! Ini Aturan Mudik Naik Kereta Api 2023

  • JAKARTA - Memasuki musim mudik lebaran 2023, PT KAI (Persero) mengingatkan para pengguna jasa kereta api untuk tetap mempersiapkan seluruh persyaratan. Saat ini

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Memasuki musim mudik lebaran 2023, PT KAI (Persero) mengingatkan para pengguna jasa kereta api untuk tetap mempersiapkan seluruh persyaratan. Saat ini sesuai aturan, vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh.

Melansir laman KAI pada Senin, 17 April 2023 ketentuan mudik naik kereta api tahun 2023 masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini tertanggal 26 Agustus 2022.

"Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE ini tertanggal 18 Desember 2022," tulis surat tersebut.

Selain itu, para calon pengguna kereta api harus menunjukkan bukti vaksinasi kepada petugas stasiun saat keberangkatan. Dokumen bisa berupa soft copy yang terdapat di aplikasi pengganti PeduliLindungi tersebut termasuk sertifikasi vaksin.

Berikut adalah aturan mudik Lebaran 2023 untuk kereta api jarak jauh :

  • Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
  • Penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
  • Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1).
    Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
  • Setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi, struk, resi pembayaran, print out bukti transaksi dari loket) wajib melakukan Check In mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api untuk mendapatkan Boarding Pass.

Aturan Naik Kereta Api Lokal 2023, Berikut aturan-aturan yang berlaku :

  • Penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama.
  • Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
  • Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Orangtua/orang dewasa pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.