Pupuk
Korporasi

Siap-Siap 2023, Pupuk Indonesia Gelontorkan 1,4 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Petani

  • PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1.454.828 ton untuk petani dalam negeri.
Korporasi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 194% atau setara 1.454.828 ton dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari dua jenis yaitu urea dan NPK sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

“Stok pupuk bersubsidi ini tercatat per tanggal 13 Januari 2023, di awal tahun ini kita menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga lini III dengan total 1.454.828 ton. Angka stok pupuk bersubsidi ini juga mampu memenuhi kebutuhan selama beberapa minggu kedepan sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi dilansir pada Selasa, 17 Januari 2023.

Wijaya merinci lebih lanjut, stok pupuk urea sebesar 992.791 ton dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188% dan 203% dari minimal stok yang telah ditentukan Pemerintah.

Adapun untuk 2023, pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

Sementara dari sisi realisasi penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi, Wijaya mengungkapkan Pupuk Indonesia telah menyalurkan sebesar 150.635 ton pupuk bersubsidi secara nasional per tanggal 13 Januari 2022. Adapun rinciannya untuk urea sebesar 100.312 ton dan NPK sebesar 50.324 ton.

Pupuk bersubsidi akan digunakan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Sekedar informasi, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi yang berdampak terhadap inflasi.