Siap-Siap! Airlangga Hartarto Mau Ubah Tarif PPh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mentungkapkan bakal merubah ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Rencana perubahan tarif PPh ini sudah dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas, bersamaan dengan kenaikkan tarif PPN dan opsi tax amnesty jilid II.
Industri
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mentungkapkan bakal merubah ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
Rencana perubahan tarif PPh ini sudah dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas, bersamaan dengan kenaikkan tarif PPN dan opsi tax amnesty jilid II.
Airlangga menuturkan, perubahan tarif PPh ini berlaku untuk PPh badan dan Orang Pribadi (OP). Rencana ini pun masuk ke dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Untuk diketahui, revisi UU KUP sendiri telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Bila berjalan sesuai skenario, tarif baru ini dapat berlaku mulai 2022.
“Secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh, termasuk tarif PPh OP dan badan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu 19 Mei 2021 malam.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Airlangga masih tutup mulut soal besaran tarif PPh baru ini. Maka dari itu, belum diketahui apakah tarif PPh baru ini akan lebih tinggi atau rendah.
Menurutnya, detail tarif Pph bakal diungkapkan bila telah dibahas bersama DPR.
“Nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di parlemen,” ungkap Airlangga.
PPh menjadi komponen pajak penyumbang pendapatan negara terbesar. Pada komponen PPh non-migas, realisasinya mencapai Rp713,1 triliun pada 2019. Sementara itu, Realisasi PPh Migas pada 2019 tercatat sebesar Rp59,2 triliun.
Namun, penerimaan PPh mengempis sejak adanya pandemi COVID-19. Realisasi PPh non migas pada 2020 hanya sebesar Rp560,7 triliun atau 87,8% dari target yang mencapai Rp638,5 triliun. Adapun PPh migas yang realisasinya mencapai target, yakni Rp33,2 triliun.(RCS)